banner 728x250

Akses Grok Diputus, Kemkomdigi Minta Klarifikasi X Soal Konten Tidak Senonoh

Kemkomdigi panggil Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok. (Foto: istimewa)

ABNnews — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengambil langkah tegas terhadap fitur kecerdasan artifisial (AI) milik platform X, Grok.

Langkah ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut yang mampu memanipulasi foto menjadi konten pornografi palsu atau Non-Consensual Deepfake Sexual Imagery (NCDSI). Langkah tegas pemerintah berupa pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Menkomdigi, Meutya Hafid dalam keterangan pers, Sabtu (10/01).

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” katanya.

Adapun tndakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *