ABNnewsi – Sebuah unggahan video singkat yang memperlihatkan aksi empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi saat membahas tunjangan gaji ke-13 mendadak jadi sorotan panas di jagat media sosial.
Buntut dari viralnya konten wishlist tersebut, keempat abdi negara yang dinilai pamer itu kini harus bersiap menghadapi sanksi disiplin dan bakal diseret ke sidang majelis kode etik.
Kegaduhan yang menggelinding di dunia maya ini akhirnya membuat pembuat konten berinisial N angkat bicara. N memberikan klarifikasi bahwa video yang ramai diperbincangkan itu sebenarnya murni dibuat hanya untuk mengikuti tren parodi seputar gaji ke-13 yang saat itu sedang viral di platform TikTok.
“Video itu dibuat karena mengikuti tren parodi gaji ke-13 yang sedang viral,” ujar N dikutip TribunJambi, Sabtu (13/6/2026).
N membeberkan, video parodi tersebut menampilkan empat orang ASN Pemkot Jambi yang terdiri atas tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses perekaman gambar sendiri dilakukan pada Senin (8/6/2026) di dalam sebuah mobil ketika mereka hendak membeli makan siang melalui layanan drive thru. Menariknya, N menyebut saat konten itu dibuat, uang tunjangan gaji ke-13 mereka sebenarnya justru belum cair.
Video tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial miliknya pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebagai kreator TikTok yang kerap memproduksi konten candaan dan perjalanan wisata, N mengaku unggahan bertajuk “VOP Flashing yang Dimimpikan ASN” itu diproduksi murni untuk menghibur para pengikutnya.
Menurutnya, isi video tersebut hanya menggambarkan angan-angan liar para ASN ketika nanti menerima gaji ke-13. Sejak awal, para pemeran dalam video disebut sudah menyadari jika uang yang diterima tidak akan pernah cukup untuk memenuhi daftar keinginan (wishlist) muluk yang ditampilkan.
“Namanya juga angan-angan. Caption-nya saja wishlist si gaji imut,” dalih N.
N menjelaskan, bola liar masalah baru muncul setelah video parodi itu dicomot dan diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial lain dengan narasi yang berbeda, bahkan menghapus judul asli bawaan konten. Kondisi tersebut dinilai telah mengubah konteks awal video hingga memicu salah paham dan tudingan miring dari warganet.
Tak hanya itu, beberapa akun gosip bahkan menggabungkan video parodi tersebut dengan konten liburan pribadi N lainnya sehingga memunculkan kesan pamer kemewahan yang berlebihan. N menegaskan konten itu tidak dibuat untuk menyindir pihak mana pun dan menyampaikan permohonan maaf terbuka.
“Tidak ada maksud untuk menyinggung siapa pun. Kami minta maaf jika konten kami kurang berkenan,” ucap N.
Secara terpisah, respons super tegas langsung datang dari jajaran petinggi Pemkot Jambi. Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan langsung menyiapkan langkah pemanggilan terhadap empat ASN yang teridentifikasi ikut mejeng di dalam video viral tersebut.
Ridwan mengingatkan, hakikat tunjangan gaji ke-13 diturunkan oleh pemerintah adalah sebagai instrumen bantuan ekonomi untuk meringankan beban kebutuhan pegawai, terutama yang berkaitan dengan biaya pendidikan anak serta keperluan sosial keluarga.
“Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji 13 itu juga tidak besar. Gaji itu sebenarnya untuk membantu beban pegawai yang menyekolahkan anak, kegiatan sosial,” sentil Ridwan keras saat ditemui di Aula Griya Mayang, Kota Jambi, dilansir dari Kompas.com.
Ridwan meradang dan menyatakan tidak setuju jika fasilitas tunjangan dari negara dijadikan materi konten yang terkesan berlebihan hingga memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Saya akan memanggil juga anak-anak tersebut, tidak senang konten seperti itu, gaji itu bukan untuk upaya hura-hura dan lain-lainnya,” cecar Ridwan dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Ridwan menilai isi video pamer tersebut sangat tidak berdasar secara fakta lapangan. Pasalnya, nominal gaji ke-13 yang diterima oleh ASN pangkat bawah seperti Golongan II dan III terhitung kecil dan tidak etis untuk dijadikan bahan pameran di ruang publik.
“Soalnya gajinya juga kecil (gaji) 13, saya tahu kalau golongan 3, golongan 2 itu bervariasi, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta, mau dibeli apa?” sindir Ridwan tajam.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Pemkot Jambi akan segera memproses keempat pegawai tersebut melalui mekanisme penyidangan kode etik profesi guna menentukan sanksi yang tepat.
“Saya akan panggil, kita akan lakukan pembinaan, tugas kami akan membina seluruh ASN, PPPK dalam Kota Jambi. Kita lihat sanksinya seperti apa, ya kan ini mungkin masuk majelis kode etik, akan ada majelis kode etik,” pungkas Ridwan menutup pembicaraan.













