ABNnews – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi keresahan masyarakat mengenai potensi pidana saat mengirim stiker atau meme pejabat di media sosial, menyusul pemberlakuan KUHP baru. Supratman memastikan, penggunaan stiker atau meme pejabat diperbolehkan asalkan sopan.
Menkum Supratman mengatakan, meskipun tidak ada masalah dengan stiker biasa seperti “jempol”, ada batasan yang harus diwaspadai.
“Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” kata Supratman saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menkum Percaya Masyarakat Tahu Batasan
Supratman menjelaskan bahwa ketentuan terkait penghinaan sudah diatur secara jelas dalam delik di KUHP yang baru. Ia menilai, masyarakat sudah cukup dewasa dan mampu membedakan mana konten yang diperbolehkan dan mana yang melanggar hukum.
“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” ucapnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan, jika ada gambar yang tidak senonoh terkait kepala negara atau kepala pemerintahan, hal itu sudah jelas melewati batas penghinaan, bukan lagi kritik.
Supratman menekankan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat yang hanya melayangkan kritik.
“Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada,” pungkasnya.













