ABNnews – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung telah resmi menetapkan penceramah kondang Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan ini dibuat oleh anak kandungnya sendiri, berinisial NAT.
Tak hanya Evie Effendi, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kompol Anton, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, mengonfirmasi kabar ini.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).
Menurut Kompol Anton, pasal yang disangkakan kepada Evie Effendi dan tiga tersangka lainnya merujuk pada Undang-Undang KDRT, sesuai dengan laporan yang dibuat oleh pelapor, NAT (19). Identitas tiga tersangka lain dipastikan masih memiliki ikatan keluarga dengan Evie.
Kasus dugaan kekerasan fisik ini bermula dari laporan yang dibuat NAT pada Agustus 2025, terkait dengan masalah nafkah dan biaya pendidikan. Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya lima perbuatan kekerasan diduga dilakukan oleh Evie terhadap kliennya pada Juli 2025.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pada Selasa dan Rabu pekan depan. Mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika tersangka tidak hadir, Anton menegaskan akan mengikuti prosedur.
“Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” tutup Anton.













