ABnnews – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS dicopot dari jabatannya. CS diduga memaksa narapidana Muslim untuk memakan daging anjing saat acara internal.
“Sudah kami copot. Begitu kita terima informasi sekitar empat hari lalu, langsung kita proses,” ujar Agus, Rabu (3/12).
Agus menegaskan saat ini pemeriksaan lanjutan terhadap CS masih berjalan. Selain pemeriksaan internal, CS juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik.
“Ini lagi kami dalami. Informasinya kejadian itu saat pesta ulang tahun, tapi akan kami pastikan. Yang jelas, kami tidak mentoleransi kejadian seperti ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, menyebut CS telah diperiksa dan dinonaktifkan sejak 27 November 2025.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan sudah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika.
Sehari kemudian, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik. Sidang digelar Selasa (2/12) di Gedung Ditjenpas Jakarta oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyampaikan laporan dugaan pemaksaan makan makanan nonhalal tersebut.
Mafirion menilai tindakan CS termasuk pelanggaran berat dan berpotensi masuk kategori penodaan agama.
“Pasal-pasal di KUHP jelas. Menghina atau merendahkan agama dapat dipidana hingga lima tahun,” ucap Mafirion.
Selain itu, menurut Mafirion, tindakan CS bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Memaksa seseorang melanggar keyakinannya adalah pelecehan martabat manusia. Walaupun dia narapidana, haknya tetap dilindungi,” tegasnya.
Mafirion meminta pemerintah bertindak tegas dan tidak membiarkan praktik semacam ini terjadi.
“Jangan mentang-mentang warga binaan lalu diperlakukan semena-mena. Tindakan seperti ini tidak boleh ditoleransi,” pungkasnya.













