ABNnews – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto minta Pemerintah menindak tegas terhadap semua pihak yang terkait dengan pemasangan iklan jual-beli pulau kecil di wilayah Indonesia di media online asing.
Ia minta Pemerintah sungguh-sungguh menginformasikan kepada pihak terkait di luar negeri bahwa di Indonesia tidak dibenarkan jual-beli pulau kecil kepada pihak asing.
“Jangan kan pihak asing, WNI sekalipun pun harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk dapat memperoleh izin dalam pengelolaan sebuah pulau kecil,” ujar Mulyanto di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Mulyanto menilai, hal yang paling mengganggu dari iklan jual-beli pulau kecil kepada pihak asing tersebut adalah soal marwah dan kedaulatan negara. Ia menegaskan beragam pulau yang berada di Indonesia tidak bisa dimiliki dan diperjual belikan secara pribadi.
“Terkesan pulau atau tanah air kita dapat seenaknya diperjual-belikan kepada pihak asing,” tegasnya.
“Dulu kita merebutnya dari tangan para penjajah melalui perjuangan hidup-mati menggunakan bambu runcing,” tambahnya.
Ketegasan sikap Pemerintah ini sangat penting, pasalnya menurut Anggota DPR RI periode 2019-2024, iklan jual-beli pulau-pulau kecil di Indonesia kepada pihak asing ini bukan kali pertama. Iklan seperti ini sudah yang kesekian kalinya sejak tahun 2015 dan muncul dalam situs yang sama.
Sekarang dalam situs tersebut ditawarkan sepasang pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang jaraknya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Keberadaan pulau tersebut sangat strategis.
Padahal, menurut Mulyanto, sudah sangat jelas, bahwa tidak boleh sejengkalpun tanah Indonesia apalagi sebuah pulau kecil dijual kepada pihak asing.
“Karena ini soal kedaulatan negara bukan soal ekonomi atau bisnis dan investasi. Pihak asing dilarang membeli dan memiliki pulau kecil di Indonesia. Paling tinggi hanya boleh berupa hak pakai dan hak sewa,” tegasnya.
Mulyanto menuturkan, kalau langkah ini tidak diambil Pemerintah, maka kasus iklan jual-beli pulau kecil ini akan terus berulang. Dikhawatirkan kasus kepemilikan pulau kecil terselubung oleh pihak asing melalui sewa dengan jangka waktu sangat panjang.
Sebagai informasi, sebelum kasus jual-beli pulau kecil di Kepulauan Anambas ini, tahun 2022, Kepulauan Widi di Maluku Utara dikabarkan bakal dilelang atau dijual di situs asing untuk real estate yang paling menarik di Asia.
Pada tahun 2021, sebuah Pulau di Kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditawarkan di situs asing dengan harga murah. Pada tahun yang sama muncul kasus penjualan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, pernah ditawarkan di situs jual-beli pulau.
Bahkan pada Tahun 2019 muncul iklan di situs asing penjualan Pulau Dua Barat, di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta. Sebelumnya, pada tahun 2015, tiga pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan dijual di situs asing, yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui.
Bagus Iswanto