Miris! Baru 49% Pemilik Kendaraan di Indonesia yang Taat Bayar Pajak, Ini Bahayanya Kata Jasa Raharja

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Foto: Shutterstock)

ABNnews – Kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ternyata masih sangat rendah. Hingga September, tercatat kurang dari separuh dari total puluhan juta pemilik kendaraan yang taat memenuhi kewajiban pajaknya.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengungkapkan, dari total 116 juta wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, tingkat kepatuhannya belum menyentuh angka 50 persen.

“Sampai September ini, kami merekam dari 116 juta wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, tingkat kepatuhannya baru sekitar 49,25 persen,” ujar Awaluddin, dikutip dari CNBC Indonesia.

Perlu diketahui, dalam skema pembayaran pajak kendaraan bermotor terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dana yang dihimpun dari pemilik kendaraan ini dikelola secara kolektif untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris korban meninggal dunia.

Besaran iuran SWDKLLJ dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk pemilik sepeda motor dikenai iuran sebesar Rp 35.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil dikenai tarif Rp 143.000.

Awaluddin menegaskan, kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berdampak langsung pada kelangsungan serta keandalan perlindungan bagi para korban kecelakaan di jalan raya.

“Uang yang dikumpulkan atas dasar gotong royong masyarakat itu, di dalamnya ada komponen SWDKLLJ,” jelasnya.

Melalui mekanisme gotong royong tersebut, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas berhak memperoleh santunan medis, hingga jaminan santunan bagi ahli waris apabila korban meninggal dunia.

Rendahnya tingkat kepatuhan bayar pajak ini menjadi tantangan besar dalam memastikan seluruh pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya.

Awaluddin menekankan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan 116 juta wajib pajak tidak bisa dibebankan pada satu instansi saja, melainkan membutuhkan kerja sama erat tiga pilar utama di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Jasa Raharja di dalam konteks pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ itu tidak bekerja sendiri, karena ada tiga pilar besar yang kita sebut dengan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap,” tegas Awaluddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *