ABNnews – Kejahatan seksual memilukan menimpa seorang gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Korban diduga menjadi sasaran pemerkosaan berulang kali oleh ayah tiri dan kakak tirinya berinisial UK (46) dan TH alias B (19), di mana aksi keji tersebut bahkan direkam untuk dijadikan alat intimidasi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengungkapkan, aksi bejat persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini telah berlangsung dalam kurun waktu dua tahun, sejak Juli 2024 hingga September 2026.
“Perlakuan itu dilakukan selama kurun waktu dua tahun. Yang miris, ketika kakak tiri korban melakukan aksi tersebut, bapak tirinya justru merekam kejadian itu untuk dipakai melakukan intimidasi kepada korban,” ujar Kombes Pol Sigit di Mapolresta Pati, Selasa (27/10/2026).
Insiden ini bermula saat kakak tiri korban, TH, melakukan aksi pemerkosaan. Perbuatan TH tersebut diketahui oleh UK. Namun bukannya melindungi korban, UK justru mengabadikan kejahatan itu ke dalam bentuk rekaman video di ponselnya.
Video rekaman tersebut kemudian dijadikan senjata oleh UK untuk mengancam dan memaksa korban agar mau menuruti nafsu bejatnya hingga puluhan kali.
Kasus memilukan ini akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban mendapat laporan dari tante korban yang mencurigai adanya perubahan trauma mendalam pada diri korban. Pihak keluarga yang tak terima langsung melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polresta Pati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat menangkap kedua pelaku dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, menegaskan bahwa ulah kedua tersangka membuat kondisi psikologis korban guncang hebat hingga enggan beraktivitas normal.
“Perbuatan ini dilakukan berulang kali, lebih dari puluhan kali. Dampaknya sangat berat, korban sejak kasus ini mencuat mengalami trauma mendalam dan belum mau untuk kembali bersekolah,” terang Zuhad.
Saat ini penyidik Polresta Pati telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta rekaman video dari ponsel milik tersangka.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena status pelaku sebagai wali atau keluarga dekat korban.












