Dunia  

Gara-gara Pilot Berstatus WNI, Pesawat Ethiopian Airlines Ditolak Mendarat di Israel!

Ilustrasi pesawat Ethiopian Airlines (Foto: Getty Images/Boarding1Now)

ABNnews – Sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines rute Addis Ababa terpaksa berbalik arah di tengah penerbangan usai ditolak mendarat oleh otoritas keamanan Israel.

Penolakan tegas tersebut dilakukan lantaran pilot yang mengemudikan pesawat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Dilansir The Times of Israel dan TRT World, Selasa (13/10/2026), peristiwa mendebarkan itu terjadi pada malam antara hari Minggu dan Senin. Israel menolak masuk pilot berpaspor Indonesia tersebut karena negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Insiden ini dipicu oleh pengetatan keamanan ketat kurang dari dua minggu pascaserangan di dalam pesawat penerbangan flydubai rute Dubai menuju Tel Aviv.

Kala itu, seorang pilot asal Oman nekat menikam kopilotnya dalam upaya menabrakkan pesawat ke Bandara Ben Gurion sebelum akhirnya berhasil digagalkan oleh aksi cepat beberapa penumpang.

Pascainsiden tersebut, otoritas keamanan mengidentifikasi adanya ratusan awak pesawat dari negara-negara yang dianggap musuh terbang ke Israel, yang dinilai menimbulkan risiko keamanan besar.

Channel 12 melaporkan, Badan Intelijen Israel membagikan informasi kewarganegaraan pilot WNI tersebut kepada otoritas bandara. Laporan intelijen itu langsung menjadi dasar bagi pejabat keamanan dan Kementerian Transportasi Israel untuk melarang penerbangan mendarat. Pesawat pun diperintahkan putar balik ke Addis Ababa.

Mendapat penolakan tersebut, pihak Ethiopian Airlines langsung mengganti posisi pilot sebelum akhirnya pesawat dijadwalkan terbang ulang dan berhasil mendarat selamat di Tel Aviv.

Manajemen Ethiopian Airlines menyebut insiden ini sebagai sebuah kesalahan. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang melarang pilot berpaspor Indonesia mengoperasikan penerbangan menuju Israel.

Lebih lanjut, Channel 12 mengungkap bahwa otoritas Israel kini telah menginstruksikan seluruh maskapai penerbangan asing untuk tidak menugaskan awak kapal dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Pembatasan ketat ini secara resmi mencakup awak pesawat warga negara Afghanistan, Aljazair, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Niger, Qatar, Arab Saudi, Somalia, hingga Venezuela.

Langkah drastis Kementerian Transportasi Israel ini memperketat celah aturan bagi maskapai asing. Sebab selama ini, pilot dan awak penerbangan dari negara-negara seperti Iran, Irak, Lebanon, hingga Pakistan masih dapat beroperasi dengan mudah masuk ke wilayah udara Israel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *