ABNnews – Sebanyak 11 kilogram ganja dan 4,56 gram sabu yang siap diedarkan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Pihaknya juga mengatakan bahwa pengedar narkotika antardaerah tersebut juga berhasil ditangkap dengan sebanyak dua orang tersangka dengan modus ekspedisi.
“Dua tersangka berinisial AS dan MF diringkus petugas saat mengambil paket kiriman berisi narkotika di gudang jasa ekspedisi kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10),” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan di Serang, Senin (12/10/2026), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman paket mencurigakan di gudang ekspedisi kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pihaknya langsung berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Berbekal informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua tersangka melalui teknik controlled delivery,” katanya.
Petugas menyita 10 paket ganja seberat 11.088 gram (11 kg) yang diduga milik seorang buron berinisial PD, serta menemukan lima paket plastik klip sabu seberat 4,56 gram dari tas selempang milik tersangka AS.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku memperoleh sabu tersebut berdasarkan petunjuk peta dan lokasi dari seorang DPO lainnya berinisial ES.
Wiwin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menelusuri keberadaan para DPO guna membongkar seluruh jaringan peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah hukum Polda Banten.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.












