Sah! Pemerintah Terbitkan Perpres Payung Hukum Ojol, Taksi Online, dan Kurir

ilustrasi ojol. (int)

ABNnews – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 sebagai payung hukum yang menaungi seluruh ekosistem transportasi online, mulai dari ojek online (ojol), taksi online, hingga kurir berbasis aplikasi.

Pengumuman peluncuran aturan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, Perpres tersebut mengatur berbagai aspek penting secara komprehensif. Regulasi ini mencakup sektor transportasi, sistem elektronik, perlindungan usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga penyusunan aturan pelaksanaan oleh kementerian teknis terkait.

Pemerintah juga mematok tenggat waktu tegas bagi kementerian terkait untuk segera merampungkan seluruh aturan turunan dari Perpres tersebut sebelum akhir tahun ini.

“Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” tegas Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan bahwa Perpres ini menjangkau regulasi pengangkutan penumpang, barang, hingga pengiriman makanan. Penataan formulasi penarifan juga bakal dirumuskan dalam aturan yang seragam.

Guna memastikan kerja lintas kementerian berjalan secara terkoordinasi dan harmonis dalam merumuskan Peraturan Menteri (Permen) turunan, pemerintah dan DPR sepakat membentuk sekretariat bersama.

“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Dasco.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *