Sentil Rumus ‘Sama Saja’, Mendikdasmen Isyaratkan Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Lagi!

Ilustrasi. Sejumlah anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

ABNnews – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyentil kebiasaan siswa yang menganut “rumus RMS” alias rajin, malas, sama saja akibat jaminan pasti naik kelas.

Berpeluang besar mengubah arah kebijakan tersebut, Mu’ti mengisyaratkan aturan tidak naik kelas bakal kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2027.

Mu’ti mengungkapkan bahwa sinyal pengembalian aturan tersebut bermula dari masukan Dewan Pendidikan demi mendongkrak mutu pendidikan nasional.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi,” kata Mu’ti dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, Jumat (2/10/2026), dikutip Kamis (8/10/2026).

Menurut Mu’ti, wacana ini sangat berpotensi masuk ke dalam poin rekomendasi resmi KONASPI ke-12. Jika disepakati bersama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah siap mengeksekusinya secara bertahap.

“Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” terangnya.

Mu’ti menegaskan pengetatan ini diperlukan agar para siswa kembali terpacu untuk belajar dan tidak lagi menganggap kenaikan kelas sebagai rutinitas yang terjadi secara otomatis.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja,” sindirnya.

Ia mengingatkan pentingnya menanamkan daya juang dan kesiapan berkompetisi sejak dini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk generasi muda yang tangguh.

“Saya setuju Prof. Brian (Mendiktisaintek), mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.

Meski begitu, Mu’ti menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pihaknya masih menggodok kajian akademik mendalam dan menyerap aspirasi para ahli.

“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” jelasnya.

Sebagai informasi, sistem kenaikan kelas fleksibel yang berlaku saat ini merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka yang diluncurkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Februari 2022 untuk menambal ketertinggalan pembelajaran (learning loss) akibat pandemi COVID-19.

Dalam Kurikulum Merdeka, sekolah diberikan wewenang penuh menentukan kriteria kenaikan kelas berdasarkan perkembangan belajar siswa secara menyeluruh.

Mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2024, kelulusan atau kenaikan kelas tidak semata-mata diukur dari tuntas tidaknya seluruh tujuan pembelajaran dalam satu tahun ajaran. Penggunaan sistem fase memungkinkan siswa tetap naik kelas meskipun kompetensi di fase sebelumnya belum terpenuhi 100 persen, di mana kekurangan tersebut dituntaskan pada fase berikutnya.

Kendati demikian, Kurikulum Merdeka sebenarnya tidak melarang penuh kebijakan tinggal kelas. Sekolah tetap berhak memutuskan seorang siswa tidak naik kelas dalam kondisi khusus, misalnya jika mayoritas mata pelajaran tidak tuntas atau terdapat pelanggaran karakter dan perilaku yang berat.

Namun, keputusan tidak naik kelas tersebut diposisikan sebagai opsi terakhir (last resort) setelah sekolah mengupayakan seluruh proses pendampingan belajar secara utuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *