Komdigi Ancam Blokir 7 Layanan Digital Populer yang Nekat Belum Mendaftar

Foto: Luthfi_Faris/Komdigi

ABNnews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam bakal melayangkan sanksi pemutusan akses alias pemblokiran terhadap 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang populer di masyarakat.

Langkah tegas ini diambil setelah ketujuh platform digital tersebut nekat belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tenggat 22 September 2026 dan kini resmi mendapat surat peringatan (SP) tertulis.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan, seluruh PSE Lingkup Privat yang menggelar layanan maupun beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali wajib hukumnya tunduk pada ketentuan pendaftaran resmi.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander Sabar dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Sebelum menerbitkan SP tertulis, Komdigi sejatinya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepatuhan kepada 25 PSE. Dari hasil penagihan tersebut, sebanyak 16 PSE merespons kooperatif dan telah menuntaskan proses pendaftarannya.

Sementara itu, dua PSE lainnya, yakni maskapai Pelita Air dan platform e-commerce Shopify, telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Komdigi serta menyampaikan komitmen penuh untuk segera merampungkan pendaftaran.

Komdigi memberikan tenggat waktu terakhir hingga 1 Oktober 2026 bagi 7 PSE yang telah menerima surat peringatan tersebut. Jika kewajiban pendaftaran tetap diabaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi tak segan mengambil tindakan penegakan hukum administratif secara tegas, termasuk melakukan blocking atau pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” tegas Alexander.

Meski begitu, Komdigi tetap membuka pintu ruang klarifikasi dan pendampingan bagi pihak PSE yang menemui kendala teknis maupun hambatan lain selama memproses pendaftaran.

Daftar 7 Layanan Digital yang Diperingatkan Komdigi:
1. Aplikasi PO Haryanto Online

2. Aplikasi PO Handoyo

3. Laman web rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport

4. Laman web rotio.id

5. Laman web sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile

6. Aplikasi Sudiro Tungga Jaya

7. Laman web fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *