ABNnews – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas temuan fasilitas ‘lapas rasa apartemen’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin (28/9/2026).
Mengutip kompascom, dalam rapat tersebut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang telah dinonaktifkan terpantau tetap hadir dan duduk terdiam di samping Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Irjen (Purn) Mashudi.
Mengenakan seragam dinas putih lengkap, Wisnu duduk sebaris bersama jajaran pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di ruang Komisi XIII DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sepanjang pembukaan rapat, Wisnu lebih banyak tertunduk dan terdiam menatap layar tablet yang terbuka di mejanya. Tangannya sesekali bergerak ke bawah meja sembari beberapa kali membungkukkan badannya.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang memimpin rapat secara terbuka menyapa Wisnu secara khusus saat membuka RDP terkait tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI tersebut.
“Terima kasih atas kehadiran pimpinan Komisi XIII. Anggota Komisi XIII dan jajaran Direktorat Pemasyarakatan, serta saudara Wisnu Hani Putranto untuk mengikuti RDP ini,” ujar Willy di ruang rapat.
Willy membeberkan, pihaknya sebenarnya turut mengundang Ombudsman RI untuk memaparkan langsung temuan investigasi klaster hunian mewah bagi narapidana di Lapas Cibinong.
Namun, kehadiran Ombudsman terhalang prosedur lantaran Komisi II DPR sebagai mitra resmi Ombudsman belum memberikan balasan atas surat permohonan izin yang dikirimkan Komisi XIII.
“Jadi Ombudsman bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu. Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya,” jelas Willy.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Wisnu Hani Putranto dan empat anak buahnya di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Keputusan ini diambil menyusul sidak Ombudsman RI yang membongkar keberadaan deretan kamar berfasilitas mewah bak apartemen di dalam lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyatakan, lima pejabat struktural yang dicopot sementara merupakan pihak yang disinyalir kuat bertanggung jawab atas penyalahgunaan fasilitas tersebut.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Selain Wisnu, empat pejabat lain yang dicopot dari jabatannya yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menegaskan, seluruh pejabat yang dinonaktifkan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap tabir penyebab keberadaan fasilitas mewah tersebut.
“Saya sampaikan, pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara. Fasilitas-fasilitas ini beliaulah yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” pungkas Rudi.












