ABNnews – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan secara resmi Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong hingga Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) buntut skandal ditemukannya sel mewah di area lapas.
Penonaktifan ini menyasar total lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan tegas tersebut diambil usai jajaran Ombudsman RI menemukan fasilitas hunian berstandar apartemen yang berdiri di area belakang lapas.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut diduga kuat bertanggung jawab atas munculnya deretan bangunan dan kamar mewah tersebut. Kelimanya kini telah dibebastugaskan sementara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Adapun lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang resmi dinonaktifkan yakni Kalapas Cibinong, Kepala KPLP, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Pihak Kementerian Imipas memastikan bakal mendalami secara menyeluruh kronologi hingga mekanisme pembiayaan dan pemanfaatan bangunan mewah tersebut.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” tegas Rudi.
Sebelumnya, jajaran Ombudsman RI membongkar keberadaan fasilitas tidak wajar saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah yang dilengkapi berbagai sarana penunjang berstandar apartemen mewah. Sel-sel istimewa tersebut sengaja dibangun terisolasi di kawasan belakang lapas, terpisah jauh dari blok-blok hunian warga binaan reguler pada umumnya.












