ABNnews – Sandiwara keji dua tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kakak-adik di Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar setelah 5 tahun tertutup rapat.
Pelaku bernama Rendi Saputra bahkan sempat memasang topeng pura-pura peduli hingga rutin menghadiri acara yasinan di rumah keluarga korban demi menutupi aksi biadabnya.
Aksi pembunuhan keji dengan korban kakak-beradik RN (23) dan AY (18) ini terkuak pascapenemuan tulang-belulang kedua korban yang sempat dilaporkan hilang sejak Rabu, 27 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, mengungkapkan bahwa tersangka Rendi yang merupakan mantan kekasih RN secara aktif melakukan pembodohan publik dan manipulasi emosional terhadap keluarga korban selama rentang waktu lima tahun tersebut.
“Hasil pemeriksaan tersangka Rendi menutupi kejahatannya dengan sandiwara bahkan menghadiri acara yasinan keluarga korban agar tak menimbulkan kecurigaan,” ujar Risnan kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Tak berhenti di situ, Rendi juga kerap mendatangi rumah korban untuk berpura-pura membantu orang tua korban yang tengah kebingungan mencari keberadaan buah hatinya.
“Dia (tersangka Rendi) juga mengakui bahwa sering ke rumah korban membantu orang tua korban untuk mencari keberadaan korban saat dinyatakan hilang,” jelasnya.
Setelah penemuan kerangka tulang-belulang korban menggegerkan warga, Tim Satreskrim Polres Banyuasin bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rendi Saputra bersama rekannya, Andika, hanya dalam kurun waktu 1×12 jam.
Rendi dibekuk petugas di kawasan Kenten, sedangkan tersangka Andika berhasil diringkus di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Atas perbuatan biadabnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Risnan.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Banyuasin masih terus mendalami keterangan kedua tersangka guna mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas alat bukti kasus pembunuhan berencana ini.












