Opini  

Jalur Mandiri PTN: Saatnya Negara Mengambil Alih Kendali

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr Handi Risza Idris. (Foto: Istimewa)

ABNnews – Intervensi regulasi mutlak diperlukan untuk membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Negara dinilai harus mengambil kembali kendali strategis atas seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota demi menutup celah korupsi yang sistemik.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris. Menurut Handi, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengevaluasi total sistem penerimaan jalur mandiri.

“Perlu dilakukan audit investigatif menyeluruh dan menyampaikan hasilnya kepada publik terkait tata kelola sistem kuota serta aliran dana sumbangan institusi di masing-masing PTN di seluruh Indonesia demi menghentikan komersialisasi pendidikan terselubung,” ujar Handi, Jumat (4/9/2026).

Handi menilai, tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan besarnya diskresi rektorat serta lemahnya pengawasan wajib segera diintervensi.

Pembatasan nilai sumbangan dan standardisasi sistem seleksi nasional dinilai menjadi langkah krusial untuk memangkas risiko korupsi.

Guna membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil, Handi mendorong reformasi sistem penerimaan dengan membagi jalur seleksi PTN ke dalam tiga kawasan nasional, yakni Barat, Tengah, dan Timur.

Langkah ini diyakini mampu mencegah ketimpangan alokasi sumber daya sehingga kompetisi tumbuh merata sesuai karakteristik daerah.

Di sisi lain, PTN didesak untuk segera dikembalikan kepada mandat utamanya, yakni menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring mahasiswa sebanyak-banyaknya.

“Negara wajib meredefinisi pencapaian kampus agar tidak lagi bertumpu pada kuantitas penerimaan, melainkan pada keunggulan akademis dan kontribusi nyata bagi peradaban,” tegasnya.

Mengingat secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional, akselerasi menuju Indonesia Emas 2045 dinilai mustahil terwujud tanpa penguatan PTS secara sistemik.

Oleh karena itu, negara dituntut menaikkan kelas PTS sebagai pilar utama pendidikan nasional melalui kesetaraan akses hibah riset, insentif penguatan dosen, serta kebijakan kuota PTN yang proporsional demi menciptakan redistribusi mahasiswa yang sehat dan merata.

Mengakhiri penjelasannya, Handi menekankan pentingnya merombak total paradigma pembiayaan pendidikan tinggi. Anggaran negara harus difokuskan langsung untuk membiayai masa depan mahasiswa, bukan memanjakan birokrasi institusi.

“Ketika subsidi diberikan langsung kepada mahasiswa, baik di PTN maupun PTS, keadilan akses akan tercipta. Universitas akan dipaksa berkompetisi meningkatkan mutu riset serta layanan akademis, bukan berlomba memperbesar kuota demi memburu uang pangkal,” pungkas Handi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *