Opini  

Batu Sandung Ijazah Gibran

Catatan Cak AT

Kompor politik Indonesia rupanya tak mengenal tombol mati. Pemilihan Umum 2029 masih tiga tahun lagi, tetapi apinya sudah ditiup dari berbagai penjuru. Ada yang rajin melakukan safari politik, menggalang konsolidasi partai, menghembuskan wacana kepemimpinan dua periode, hingga sibuk menghitung kalkulasi taktis pencalonan.

Joko Widodo, misalnya, memberikan sinyal terang melalui berbagai pernyataan politiknya. Pada Juni lalu, mantan presiden tersebut mengarahkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk terus mengawal duet Prabowo-Gibran, yang disusul dengan agenda safari politik bersama PSI.

Langkah tersebut dibaca publik sebagai konsolidasi awal menuju Kontestasi 2029. Memang belum ada deklarasi resmi yang menempatkan Gibran sebagai calon presiden 2029. Bahkan, klaim viral tentang penetapan pasangan Gibran-Kaesang telah dikonfirmasi hoaks oleh pemeriksa fakta.

Budi Arie sebagai pendukung berat Jokowi akhirnya minta maaf atas pernyataannya soal umur pendek pemerintaha Prabowo. Namun, politik bekerja melalui sinyal, kunjungan, penguatan partai, dan pengujian respons publik. Membaca pergerakan PSI sebagai persiapan 2029 bukanlah pembacaan yang mengada-ada.

Di tengah pembentukan lanskap politik tersebut, muncul persoalan administratif yang berpotensi menjadi batu sandung politik serius, yakni keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Perlu ditegaskan: perdebatan dasarnya bukan mengenai keharusan seorang calon presiden atau wakil presiden bergelar sarjana.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 telah menolak permohonan untuk menaikkan syarat pendidikan capres-cawapres menjadi lulusan jenjang strata satu (S-1). MK menegaskan bahwa syarat minimal pendidikan menengah merupakan kebijakan hukum terbuka _(open legal policy)_ pembentuk undang-undang.

Jadi, tidak ada masalah hukum terkait status non-sarjana. Persoalan krusialnya terletak pada aspek kepastian hukum. Dokumen pendidikan apa yang secara konkret digunakan untuk memenuhi syarat administrasi tersebut, serta apakah dokumen itu sah, sah berlaku, dan dapat diverifikasi keabsahannya.

Persoalan ini terus mengalir di jalur hukum dan ruang publik. Pada Juni 2026, gugatan _citizen lawsuit_ mengenai ijazah pencalonan Gibran dilaporkan telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakpus menyatakan tak berwenang mengadili gugatan perdata Subhan.

Sementara di luar persidangan, berkembang fenomena perburuan publik berbentuk sayembara penemuan dokumen pendidikan SMA atau sederajat Gibran. Nilai hadiah sayembara yang digagas Denny Indrayana tersebut dilaporkan melonjak dari Rp1,051 miliar pada 19 Agustus hingga menembus angka Rp3,66 miliar pada 24 Agustus.

Ketika sebuah berkas administrasi negara yang seharusnya tersimpan dalam arsip resmi berubah menjadi objek perburuan bernilai miliaran rupiah, fenomena ini menandai tingginya erosi ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas verifikasi lembaga negara.

Tentu saja, besarnya nilai hadiah sayembara bukanlah bukti hukum mengenai kepalsuan dokumen, sebagaimana ketidakmampuan membuktikan dokumen di media sosial juga bukan bukti otomatis terjadinya tindak pidana. Hukum pembuktian tidak boleh digantikan oleh tekanan opini publik.

Namun, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia menuntut standar transparansi yang jauh lebih tinggi ketimbang warga biasa. Jika tidak, potensi ganjalan politik baginya menuju 2029 bersumber dari asas konsistensi administrasi publik semakin besar.

Pasalnya, jika pada pencalonan mendatang ia menggunakan berkas dokumen berbeda dari yang dilampirkan saat pendaftaran calon walikota atau calon wakil presiden sebelumnya, akan timbul konsekuensi hukum administratif: mengapa dokumen berbeda, dan bagaimana status keabsahan hukum atas proses pencalonan yang telah lewat?

Praktisi hukum Munarman menyoroti implikasi teknis administrasi tersebut. Jika di kemudian hari digunakan dokumen pendidikan yang berbeda untuk memenuhi syarat formal, hal itu berisiko membuka celah gugatan atas legalitas proses pencalonan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Negara hukum tidak boleh memelihara dua versi kebenaran administratif untuk satu subjek hukum yang sama. Jika dokumen tersebut memang ada dan sah, mekanisme pembuktiannya sederhana: buka arsipnya, lakukan verifikasi melalui lembaga berwenang, serta publikasikan hasilnya secara transparan.

Pembiaran persoalan administratif hingga menjadi kabut politik justru berbahaya karena memberikan ruang bagi fraksionalisasi ekstrim—antara pihak yang menjadikan kecurigaan sebagai bukti dan pihak yang menjadikan instrumen kekuasaan sebagai pembenar.

Di tengah situasi ini, muncul pula wacana ekstrem seperti penyeruan agar Presiden Prabowo menerbitkan maklumat kenegaraan atau dekrit guna menata kembali arah hukum penyelenggaraan negara dengan mengandalkan dukungan penuh instrumen pertahanan dan keamanan. Gagasan ini patut diwaspadai secara kritis.

Indonesia telah memiliki bangunan tata negara yang baku melalui UUD 1945, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, dan Bawaslu. Menggunakan dekrit untuk menyelesaikan sengketa administrasi atau ketegangan politik sama saja dengan merusak tatanan konstitusional.

Aparat pertahanan dan keamanan adalah institusi negara yang tunduk pada hukum, bukan alat politik untuk memediasi perselisihan legal administratif. Negara tidak membutuhkan jalan pintas kekuasaan, melainkan membutuhkan penegakan tata kelola kelembagaan yang konsisten.

Penyelesaian persoalan ini tidak memerlukan drama politik, sayembara uang, ataupun penggunaan kewenangan ekstra-konstitusional. Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu cukup membentuk mekanisme verifikasi independen yang terbuka.

Lembaga berwenang dapat memeriksa dokumen fisik asli, mencocokkan nomor registrasi dan tahun kelulusan pada arsip sekolah atau kementerian terkait, serta menerbitkan laporan verifikasi resmi yang berkekuatan hukum.

Rakyat tidak perlu dibebankan kewajiban mengumpulkan dana publik hanya untuk membuktikan apakah fungsi pencatatan arsip negara berjalan atau tidak. Kepastian hukum yang diproduksi secara akuntabel oleh institusi negara adalah kunci utama untuk menjaga stabilitas demokrasi.

Ujian sejati menuju Pemilu 2029 bukan sekadar persoalan siapa figur yang berhak maju atau menang dalam kertas suara, melainkan apakah aturan main kontestasi tersebut dipercaya secara adil oleh seluruh pihak.

Demokrasi bukan sekadar proses mekanis penghitungan suara, melainkan institusi yang hidup di atas legitimasi publik. Apabila publik menilai bahwa syarat pencalonan dapat ditafsirkan secara fleksibel sesuai arah angin kekuasaan, maka legitimasi hasil pemilu itu sendiri yang terancam terdegradasi.

Menjaga kepastian administrasi dokumen pejabat publik adalah investasi penting untuk memastikan bahwa kompor politik 2029 yang mulai panas tidak mematangkan prasangka, melainkan melahirkan kepastian hukum yang setara bagi setiap warga negara.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 3/9/2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *