Kejagung Janji Buka-bukaan Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp 543 Miliar Febrie Adriansyah di Sidang!

(Foto dok Humas Polri)

ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan buka-bukaan mengungkap asal-usul kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 543 miliar yang ditemukan di rumah kawasan Sentul terkait tersangka Febrie Adriansyah.

Seluruh bukti hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut dipastikan bakal dibongkar terang benderang dalam proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh proses hukum yang dijalankan tim penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Anang menjelaskan bahwa detail perkara belum bisa dirincikan secara penuh ke publik saat ini demi menjaga kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim 9.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” jelasnya.

Saat ini, tim penyidik masih terus bergerak menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.

“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti. Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri,” imbuh Anang.

Langkah tegas Kejagung ini sekaligus merespons pernyataan advokat Febri Diansyah. Sebelumnya, Febri meminta Kejaksaan Agung membuktikan secara rinci siapa pemilik asli serta asal-usul emas 74 kg dan uang valuta asing (valas) yang disita terkait kasus TPPU mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

“Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,” ujar Febri usai membesuk kliennya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Febri mendesak penyidik mendalami apakah barang dan uang tersebut didapat dari sumber yang sah atau tidak.

“Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan,” tambahnya.

Dalam pusaran kasus ini, Kejagung telah resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan fantastis emas 74 kg dan uang Rp 543 miliar di rumah Sentul.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga ikut serta dalam praktik pencucian uang tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *