ABNnews – Insiden memprihatinkan terjadi di internal kepolisian. Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto diduga diserang oleh seorang perwira dari Polsek Pahandut hingga mengalami cedera patah tulang pada jari tangannya.
Penganiayaan tersebut dipicu rasa tidak terima lantaran anak sang perwira terjaring penindakan tilang balap liar.
Peristiwa ini bermula saat Satlantas Polresta Palangka Raya menggelar operasi penertiban balap liar pada Selasa (18/8/2026).
Anak perwira Polsek Pahandut tersebut kedapatan melakukan pelanggaran sehingga harus ditindak tegas oleh petugas di lapangan.
Tak terima buah hatinya ditilang, oknum perwira tersebut mendatangi dan mendadak menyerang Kompol Hermanto.
Hermanto membenarkan insiden penyerangan yang menimpanya. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan dan proses hukum perkara ini kepada markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
“Biar Kabid Humas yang menjawabnya, sekarang kasusnya untuk profesi ditangani Polda, untuk pidananya ditangani Polres,” ujar Hermanto, Kamis (20/8/2026).
Hermanto menambahkan bahwa kondisi fisiknya saat ini sudah berangsur membaik pascapenyerangan tersebut. “Sekarang sudah dalam pemulihan,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyatakan bahwa insiden penyerangan tersebut berawal dari dinamika di lapangan saat petugas menjalankan penindakan hukum lalu lintas.
“Hanya kesalahpahaman saja,” kata Budi.
Budi menjelaskan, jajaran Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya, khususnya satuan lalu lintas, tengah gencar melakukan langkah preemtif, preventif, hingga penindakan.
Langkah tegas ini diambil akibat maraknya aksi balap liar malam hari yang sangat meresahkan warga sekaligus menjadi atensi khusus dari Kapolda Kalteng.
Ia menekankan bahwa aturan hukum penegakan lalu lintas berlaku mengikat dan merata untuk siapa saja tanpa pengecualian, termasuk bagi sanak keluarga anggota kepolisian itu sendiri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegas Budi.
Terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami anggotanya, Budi menegaskan institusi Polda Kalteng tidak toleran dan akan menindak oknum pelaku secara tegas sesuai koridor hukum.
“Perbuatan penyerangan terhadap petugas Polri oleh Polri maupun masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Oknum perwira Polsek Pahandut yang menjadi terduga pelaku penyerangan saat ini telah diamankan dan diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng.
Pemeriksaan ditujukan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin hingga kode etik kepolisian.
“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan Bid Propam Polda Kalteng. Sanksi melalui proses sidang dan atasan hukumnya Kapolresta Palangka Raya,” pungkas Budi.












