Kemen Imipas Sikat Kalapas Cibinong Imbas Sel Mewah: Diberhentikan Sebagai ASN!

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto saat menghadiri rapat Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

ABNnews – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyikat tegas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, imbas temuan klaster dan sel mewah di dalam lapas.

Wisnu resmi dicopot dari jabatannya dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah drastis tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.

Selain Wisnu, badai sanksi juga menyeret 16 pegawai ASN lainnya di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Tingkat hukuman yang dijatuhkan bervariasi tergantung kadar keterlibatan masing-masing pegawai.

“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelas Rudi.

Rudi menegaskan, sanksi masif ini dijatuhkan usai tim investigasi internal Kemen Imipas merampungkan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ke-17 ASN tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar aturan disiplin PNS.

“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ungkap Rudi.

Skandal fasilitas super nyaman di balik jeruji besi ini pertama kali terbongkar tatkala Komisi XIII DPR RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Temuan itu langsung berbuntut pada pembongkaran paksa setelah didesak oleh jajaran anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menekankan bahwa pembongkaran dilakukan agar praktik penyalahgunaan wewenang dan fasilitas tak berizin itu tidak berulang.

“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” cetus Sugiat.

Sebelum dibongkar total, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka juga mendesak agar seluruh barang dan properti di dalam hunian ‘sultan’ tersebut didata dan dicatat secara rinci guna mempermudah proses penyidikan hukum.

“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rieke.

Dampak dari polemik fasilitas mewah yang menyedot perhatian luas masyarakat ini pun mencapai puncaknya di tingkat pimpinan atas. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *