Terbongkar! Skandal Fasilitas ‘Sultan’ di Lapas Cibinong Seret 17 Pegawai Kemenimipas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengecek Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). (Foto: Audrey Santoso/detikcom)

ABNnews – Terbongkarnya skandal fasilitas ‘sultan’ tak berizin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang hingga menyeret 17 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pihak kementerian bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin, bahkan satu orang di antaranya resmi dijatuhi hukuman pemecatan.

Para oknum ASN tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini memuat 14 larangan keras, mulai dari penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, pungutan liar, hingga penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai PNS di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam di Pasal 8,” ujar Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi memerinci, sebanyak 1 orang pegawai resmi diberhentikan, 5 orang direkomendasikan mendapat sanksi disiplin berat, dan 11 orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

“Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan sanksi,” tegas Rudi.

Sanksi disiplin sedang yang dijatuhkan berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen dalam jangka waktu 6 hingga 12 bulan.

Sementara itu, sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana, hingga pemecatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kendati demikian, Rudi belum merinci identitas para pegawai yang ditindak tersebut.

Terungkapnya keberadaan sel dan hunian mewah ini bermula saat Komisi XIII DPR RI mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Temuan fasilitas super nyaman tersebut langsung direspons dengan pembongkaran paksa setelah didesak oleh jajaran anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan, langkah tegas pembongkaran dilakukan agar praktik penyalahgunaan wewenang tersebut tidak dibiarkan begitu saja.

“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” ujar Sugiat.

Sebelum dibongkar total, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka juga meminta seluruh barang serta properti di dalam kamar mewah tersebut dicatat secara detail untuk mempermudah proses penyidikan.

“Kita harus memastikan bahwa semua barang yang dikeluarkan ini sudah tercatat, sudah terinventarisasi dengan baik karena ini sedang dalam proses penyidikan,” pukas Rieke.

Guncangan skandal fasilitas ‘sultan’ di Lapas Cibinong ini pun berdampak besar pada struktur pimpinan tertinggi. Merespons polemik luas yang menyedot perhatian publik tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *