ABNnews – Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang menggulung arena perjudian jenis kasino skala masif di kawasan Nagoya, Batam.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan mengamankan 197 orang termasuk 10 warga negara asing (WNA) serta menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp 7,79 miliar.
Operasi penggerebekan berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah toko (ruko) kawasan Nagoya, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam selama dua hingga tiga bulan.
“Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” tegas Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin di Batam, Minggu (16/8/2026).
Dari total 197 orang yang ditangkap, polisi merinci struktur peran para pelaku yang terdiri dari pemilik berinisial A, 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, sebanyak 10 orang di antaranya dipastikan merupakan warga negara asing.
“Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia,” papar Nunung.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 7,297 miliar yang tersimpan di dalam tiga brankas. Ditambah dengan uang hasil penukaran chip sebesar Rp 500 juta, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 7,79 miliar.
Selain uang tunai, polisi mengamankan berbagai sarana perjudian berupa 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu, 14 mesin tembak ikan, serta tumpukan chip permainan yang masih dalam penghitungan.
Nunung menegaskan bahwa penanganan perkara utama akan ditarik ke Mabes Polri di Jakarta. Para tersangka terancam dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menambahkan bahwa pemeriksaan maraton masih dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak. Sementara itu, Wakabareskrim mengeluarkan peringatan keras bagi tempat hiburan lain di Batam.
“Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” imbau Nunung dengan tegas.












