Skandal Kuota Haji Tambahan: Eks Menag Yaqut Didakwa Keruk USD 271 Ribu dan Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

ABNnews – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) didakwa memperkaya diri hingga USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tindakan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut secara bersama-sama.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa mengungkapkan, aksi culas ini dilakukan Yaqut bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai sengaja menabrak aturan demi menuruti pesanan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa Yaqut nekat mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen secara sepihak tanpa dasar kajian teknis.

Tak hanya itu, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut juga diiringi dengan praktik penerimaan fee percepatan keberangkatan dari para calon jemaah.

Akibat perbuatan tersebut, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri senilai ribuan dolar Amerika Serikat. Selain itu, praktik ini juga dituding turut memperkaya ratusan travel haji yang terlibat.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” tegas jaksa.

Selain mengalir ke kantong pribadi Yaqut, jaksa menyebut perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk sedikitnya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *