MUI Haramkan Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval HUT RI

Ilustrasi Karnaval (Foto: Freepik)

ABNnews – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa aksi pria yang mengenakan pakaian perempuan, termasuk saat berpartisipasi dalam karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis dalam berbusana merupakan hal yang dilarang agama.

Menurutnya, momentum perayaan kemerdekaan RI semestinya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti mempererat persatuan, memberi kontribusi nyata bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali seperti dikutip dari keterangan resmi MUI, Senin (10/8/2026).

Kiai Muiz Ali menerangkan, larangan tegas tersebut berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Aturan dan larangan ini mengikat secara menyeluruh, baik saat berada di ruang pribadi (privat) maupun di ruang publik seperti panggung hiburan hingga parade di jalan raya.

Selain bertentangan dengan hukum syariat, Kiai Muiz Ali turut menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari fenomena penggunaan busana lawan jenis di era modern saat ini.

Aksi semacam itu dinilai rawan disusupi dan dimanfaatkan untuk mempromosikan agenda terselubung Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *