Disembunyikan di Baju Anak, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Ganja di Bakauheni

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: istimewa)

ABNnews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 12.135 gram atau sekitar 12 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam lipatan pakaian anak-anak dalam sebuah truk ekspedisi rute Lampung menuju Lombok.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, saat tim gabungan menggelar razia dan pemeriksaan terhadap armada truk ekspedisi di pintu masuk pelabuhan. Petugas yang mencurigai satu paket kardus langsung melancarkan pemeriksaan mendalam.

“Paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja kurang lebih sebanyak 10 bungkus dan pakaian anak-anak dengan berat total 12.135 gram,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Guna membongkar jaringan pemesan, polisi langsung melakukan pengawalan terhadap truk ekspedisi menuju Gudang Pusat Baraka Express Cipayung, Jakarta Timur. Hasil penelusuran resi menunjukkan paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama John dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Penerima atas nama Megi Homestay Mandalika di Jalan Pariwisata, Lombok Tengah, NTB. Pada Senin, 27 Juli 2026, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui penerima paket narkotika jenis ganja tersebut,” terang Eko.

Tim gabungan kemudian menyusun skenario pengiriman terkontrol (controlled delivery) ke lokasi tujuan di Lombok, NTB, demi memancing penerima barang keluar.

Setibanya di Lombok, komunikasi intensif dibangun dengan terduga penerima bernama Megi. Pada Jumat (31/7), pihak ekspedisi yang didampingi petugas meminta Megi mengambil paket langsung ke kantor cabang karena armada pengantar sudah beroperasi.

Namun, Megi terus berdalih dan mengulur waktu dengan alasan sibuk. Tim polisi terus melakukan pengawasan melekat di pool Baraka Express cabang Praya sembari mengirimkan pesan peringatan batas waktu pengambilan paket.

Hingga Selasa (4/8), terduga pelaku meminta paket diantar ke alamat homestay. Petugas yang menyamar sebagai kurir bergerak ke lokasi, tetapi Megi kembali berkelit dan meminta paket dititipkan di sebuah warung di depan Homestay Soeltan. Pemilik warung menolak penitipan kardus tersebut.

Melihat gelagat mencurigakan dan penolakan target untuk bertemu langsung, petugas menetapkan batas waktu pengambilan terakhir hingga Kamis (6/8).

“Kamis, 6 Agustus 2026, berdasarkan hasil konsolidasi dan koordinasi sesuai dengan peraturan Baraka Express, barang tersebut akhirnya dikembalikan secara natural mengikuti mekanisme pengembalian resmi pihak Baraka Express,” jelas Eko.

Seluruh barang bukti ganja seberat 12 kg tersebut kini telah ditarik dan disita di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk proses penyelidikan serta perburuan jaringan pelaku lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *