ABNnews – Dokter Elda Putri Rahardini resmi dinonaktifkan sementara dari kegiatan pendidikan klinis di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
Langkah tegas ini diambil usai komentarnya di media sosial yang menghina pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, menuai kecaman luas dari publik.
Keputusan penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Hukum dan Humas RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, Banu Hermawan.
Dalam keterangannya, Banu mengklarifikasi bahwa dr Elda merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM), bukan dokter tetap rumah sakit.
“Dokter yang memberikan komentar tersebut merupakan dokter peserta didik dari FK-KMK UGM dan RSUP Dr. Sardjito. Jadi ini murni peserta didik yang melakukan unggahan di media sosial secara personal,” tegas Banu, Kamis (6/8/2026).
Banu menambahkan, penonaktifan sementara ini dilakukan sembari menunggu proses lebih lanjut melalui mekanisme pembinaan yang berlaku dalam ekosistem pendidikan kedokteran.
Di sisi lain, RSUP dr. Sardjito juga meluruskan kesalahpahaman informasi terkait lokasi perawatan Yurizal. Banu menegaskan bahwa Yurizal dirawat di salah satu rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, bukan di RSUP dr. Sardjito.
“Jelas bahwa pasien tersebut bukan pasien dari Rumah Sakit Sardjito. Jadi ini pasien murni pasien di luar Rumah Sakit Sardjito,” ujarnya.
Klarifikasi ini dikeluarkan lantaran nama RSUP dr. Sardjito mendadak terseret akibat salah satu dokter peserta PPDS yang mengenyam pendidikan di sana ikut melayangkan komentar miring di media sosial.
Nama dr Elda Putri Rahardini mendadak viral setelah akun Threads miliknya didapati mengomentari keluhan Yurizal terkait lamanya proses mendapatkan ruang rawat inap menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Saat itu, komentar yang dilayangkan dr Elda berbunyi: “PP-nya kaya orang have tetapi aslinya haven’t kah? Haven’t some brain cells.”
Sontak ucapan tersebut memicu gelombang kritik pedas karena dinilai nir-empati dan tidak mencerminkan etika profesi kedokteran. Amarah publik kian memuncak setelah Yurizal dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada 31 Juli 2026.
Mendapat tekanan keras dari netizen, dr Elda sempat melayangkan surat permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui perbuatannya tidak pantas dan menyalahi kode etika kedokteran.
Kasus ini bermula dari curhatan Yurizal di Threads pada 22 Juli 2026 yang mengeluhkan waktu tunggu hingga delapan jam untuk memperoleh kamar rawat inap.
Namun, bukannya mendapat perhatian medis yang hangat, unggahan tersebut justru direspons komentar sinis oleh sejumlah akun yang diduga milik tenaga kesehatan (nakes). Usai Yurizal meninggal dunia, tangkapan layar komentar-komentar tersebut menyebar luas hingga memicu kemarahan nasional.
Selain dr Elda, beberapa nakes lain yang ikut terseret di antaranya dr Benny Christian Sihombing, Widhiyarini Pangestika, Hilda Clarissa Theophilus, dan Norma Zahara juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Meski belum ada bukti medis yang mengaitkan wafatnya Yurizal dengan lamanya waktu tunggu kamar, kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus evaluasi besar bagi etika para tenaga kesehatan dalam bermedia sosial.












