ABNnews — Pemerintah memberikan garansi pembebasan Bea Masuk hingga 0% bagi industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) bahan baku petrokimia demi memangkas beban biaya produksi di tengah gempuran tekanan ekonomi global.
Kebijakan insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang dirilis sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar dunia usaha nasional tetap efisien, berdaya saing tinggi, dan mampu menjaga kelangsungan operasional di tengah tingginya biaya produksi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa insentif ini ditujukan untuk membentengi sektor riil nasional.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ungkap Haryo.
Melalui aturan anyar ini, tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan langsung dalam proses perawatan serta perbaikan armada penerbangan. Pengurangan biaya operasional ini diproyeksikan bakal mendongkrak daya saing industri MRO dalam negeri.
Sementara itu, pembebasan bea masuk atas impor LPG yang ditujukan khusus sebagai bahan baku industri petrokimia diharapkan mampu menurunkan harga pokok produksi secara signifikan, sehingga dampak positifnya turut dirasakan oleh berbagai rantai industri hilir pengolahan.
Aturan yang tertuang dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 ini merupakan Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Ditetapkan pada 15 Juli 2026, PMK ini mulai berlaku efektif 7 (tujuh) hari setelah diundangkan. Khusus untuk impor LPG industri petrokimia, insentif Bea Masuk 0% ini berlaku terbatas selama 6 bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Sebagai acuan operasional di lapangan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan aturan teknis penunjang:
* Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026: Mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan fasilitas bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara.
* Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026: Menetapkan syarat perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG (kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00) dengan tarif Bea Masuk 0%.












