Tak Perlu Pusing Aturan Desil, Warga Berpenghasilan di Bawah Rp 5,7 Juta Bisa Ikut Bedah Rumah

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati. Foto: Sekar Aqillah Indraswari

ABNnews – Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) menegaskan warga tak perlu pusing memikirkan aturan kategori desil untuk memperoleh program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah gratis.

Masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan kini dipastikan bisa mendaftar.

Program bedah rumah ini ditargetkan menyasar sebanyak 400.000 rumah kumuh atau tidak layak huni di seluruh Indonesia.

Alternatif batas UMP ini dihadirkan untuk memudahkan penyerapan bantuan di lapangan.

“Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP DKI, Rp 5,7 juta. Yang (daerah) lain gimana? (Di bawah) UMP juga,” kata Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, di Menteng, Sabtu (12/9/2026).

Selain patokan penghasilan, Sri menambahkan bahwa syarat domisili pada KTP calon penerima bantuan tidak diwajibkan sama dengan alamat rumah yang bakal direnovasi. Asalkan warga memiliki identitas resmi yang sah, berkas usulan dapat diajukan.

“Yang penting yang mengajukan itu ber-KTP. Kita juga cek profil orangnya, berapa sih penghasilannya dia. Penghasilannya ibu ini kan nggak berpenghasilan, tapi ada anaknya berpenghasilan, berapa ratus ribu, itu masih di bawah UMP DKI Rp 5,7 juta,” terangnya.

Penyederhanaan syarat ini merupakan arahan langsung dari Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara). Ara menyadari tolok ukur desil 1-4 kerap membingungkan warga awam di tingkat tapak.

“Jadi penghasilannya maksimal Rp 5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti,” tegas Ara.

Sebagai gambaran, situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat desil sebagai pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi ke dalam 10 tingkatan.

Kelompok desil 1 merupakan tingkatan kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera.

Untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah layak huni ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat berikut:

* Memiliki atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.


* Memiliki status kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas, terverifikasi sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta bebas dari sengketa.


* Berada pada tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 4 DTSEN terkini atau berpenghasilan maksimal setara UMP/UMK setempat.


* Belum pernah menerima bantuan bedah rumah atau program kemudahan/bantuan pembiayaan perumahan lain dari pemerintah.


Masyarakat yang berniat mengajukan bantuan bedah rumah wajib mengikuti sembilan tahapan prosedur resmi, yang meliputi:

1. Pengusulan calon penerima bantuan

2. Verifikasi usulan

3. Penyiapan masyarakat

4. Identifikasi kebutuhan anggaran

5. Penetapan penerima bantuan

6. Pendanaan dan pencairan dana

7. Pemesanan bahan bangunan

8. Pekerjaan fisik

9. Pelaporan


Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP), Elias Wijaya Pangabean, mengimbau masyarakat yang berminat agar melapor ke pengurus RT/RW setempat. Selanjutnya, pengusulan akan diteruskan secara berjenjang ke Lurah, Camat, hingga ke Dinas Perumahan di kabupaten/kota masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *