ABNnews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan permohonan maaf usai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terlihat ditahan tanpa mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan Kejagung saat digiring keluar menuju mobil tahanan.
Jamwas Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa hal tersebut terjadi lantaran situasi di lokasi yang tergesa-gesa serta kondisi waktu yang sudah larut malam.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Saat melangkah keluar dari Gedung Kejagung, Febrie tampak mengenakan kemeja batik.
Ia kemudian langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan Kejagung untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Rudi menegaskan bahwa usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Febrie bakal menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK. Yang barusan kita saksikan,” jelas Rudi.
Menanggapi pertanyaan publik terkait alasan penahanan eks petinggi kejaksaan tersebut yang dititipkan di Rutan KPK, Rudi menjelaskan bahwa keputusan penyidik turut mempertimbangkan rekam jejak serta kontribusi yang bersangkutan selama ini.
Pihaknya menilai Febrie memiliki rekam jejak dan jasa dalam menangani serta membongkar berbagai kasus dugaan korupsi skala besar di tanah air.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” pungkasan Rudi.












