ABNnews – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, angkat bicara mengenai temuan fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan mata uang asing di dalam brankas sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Handika mengklaim seluruh barang berharga tersebut bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, rumah di Sentul tersebut berstatus dipinjam oleh kliennya sejak awal tahun 2023. Rumah itu dialihfungsikan sebagai kantor cadangan operasional untuk sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
“Begini, ya. Bisa juga kami jelaskan. Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Handika menambahkan, yayasan tersebut aktif membina sekitar 700 santri yang mayoritas berasal dari wilayah Indonesia Timur, seperti Papua dan Maluku, yang tengah menempuh pendidikan pesantren di daerah Banten.
Kubu Don Ritto menjelaskan bahwa kliennya baru membangun brankas khusus di dalam rumah tersebut pada tahun 2024 demi keamanan logistik organisasi.
Ia merinci jumlah barang bukti yang disita penyidik namun membantah keras ada keterlibatan Febrie.
* Detail Barang Bukti: 74 Kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat.
* Klaim Hukum: Didapat dari pihak lain secara legal dan murni untuk operasional pesantren.
* Status Kepemilikan: Rumah diakui milik Febrie namun sudah 10 tahun tidak dipakai, lalu penguasaan fisik dan isi brankas sepenuhnya beralih ke Don Ritto (Pak Idon) sejak 2023.
“Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi,” ucap Handika.
Bantahan kubu kuasa hukum ini bergulir tepat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa penetapan tersangka ini didasari atas pelimpahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri terkait mega korupsi PT ASABRI periode 2020-2024.
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” tegas Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Dalam klaster korupsi jilid dua ASABRI ini, Febrie dijerat pasal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Sementara untuk dua klaster kasus korupsi lainnya yakni PT Krakatau Steel dan PLN status keduanya masih berstatus sebagai saksi dan penyidikannya masih bersifat umum.
Di sisi lain, Polri memastikan proses penyidikan kini sudah beralih 100 persen ke pihak kejaksaan. Wakil Ketua Kortas Tipikor Polri, Brigjen Boro Windu, menjelaskan seluruh berkas perkara, barang bukti elektronik, hingga fisik tersangka telah diserahkan siang tadi.
“With telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini,” pungkas Boro Windu sembari mengajak masyarakat ikut mengawal penuntasan kasus ini.












