Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen: Polisi Tahan 7 Tersangka!

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung saat konferensi pers. (Foto/Ist)

ABNnews – Kasus penyekapan karyawan percetakan ‘Mau Print’ di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kini resmi menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan. Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Kombes Reynold memerinci identitas serta waktu penahanan para tersangka sebagai berikut:
* MML (Ditahan pada Minggu, 28 Juni)

* AI (Ditahan pada Sabtu, 27 Juni)

* S (Ditahan pada Sabtu, 27 Juni)

* AYL (Ditahan pada Sabtu, 27 Juni)

* NHJ (Ditahan pada Minggu, 28 Juni)

* CML (Perempuan, ditahan pada Sabtu, 27 Juni)

* II (Perempuan, ditahan pada Minggu, 28 Juni)


Atas aksi nekatnya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, hingga penganiayaan.

Polisi menerapkan Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna menyusun konstruksi hukum yang kuat, penyidik mengedepankan metode ilmiah (scientific crime investigation). Sejauh ini, polisi telah memeriksa 17 orang saksi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten untuk memberikan keterangan dan menguatkan fakta hukum,” jelas Reynold.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum et repertum tiga orang korban, yakni Muhammad Jaelani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.

Berdasarkan data penyelidikan, ketiga korban sempat mengalami penyekapan sadis selama 21 hari. Penyebabnya, mereka dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama masa penyekapan tersebut, kaki ketiga korban diborgol dan mereka sengaja tidak diberi makan selama tiga hari berturut-turut.

Di sisi lain, kasus ini diwarnai aksi saling lapor. Pihak manajemen percetakan rupanya telah melaporkan balik ketiga karyawan tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (30/6) atas tuduhan pencurian pelat cetak.

“Betul (terlapor tiga orang karyawannya). Pelapor pemilik percetakan Mau Print,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (1/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *