ABNnews – Seorang pengedar narkoba berinisial NS (31) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dan menyita barang bukti berupa narkotika senilai hampir Rp1 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka NS ditangkap di kediamannya di Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang pada Senin (29/6), setelah petugas melakukan pengembangan atas temuan paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman wilayah Serang ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Kamis.
Selain itu, ia mengatakan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti saat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol cairan spray narkotika sintetis yang dikirim dari wilayah Bogor dengan alamat penerima yang tidak jelas,” ujarnya Kamis (2/7/2026), dilansir dari Antara.
Berbekal penelusuran identitas pengirim, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga bergerak ke Bogor dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan di rumah dan kamar kos milik tersangka, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
“Petugas menemukan 84 botol kecil dan 80 botol besar berisi cairan sintetis, serta 28 bungkus bibit narkotika sintetis. Jika ditotal, nilai barang bukti ini mencapai hampir Rp1 miliar,” jelasnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan, narkotika tersebut dipasarkan dengan harga cukup tinggi. Untuk satu botol kecil cairan spray dijual seharga Rp1,5 juta, botol besar Rp3 juta, dan satu bungkus bibit narkotika sintetis dijual sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal nya melalui media sosial Instagram. Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan tengah melakukan pengejaran.
“Identitas pemilik akun Instagram tersebut sudah kami kantongi. Tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas Bondan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.












