Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar!

Nadiem Makarim. (Foto: istimewa)

ABNnews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tak hanya hukuman kurungan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 809,5 miliar.

Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Hukuman finansial yang dijatuhkan kepada Nadiem tergolong sangat besar. Jika uang pengganti ratusan miliar tersebut tidak dibayarkan, maka hak asasi kebebasannya akan kembali dikurangi dengan masa kurungan yang cukup lama.

Ketentuan Subsider: Jika uang pengganti sejumlah Rp 809,5 miliar tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara. 

Dalam menyusun putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah poin krusial yang memberatkan serta meringankan bagi mantan bos Gojek tersebut.

* Hal yang Memberatkan: Perbuatan Nadiem dinilai sangat bertentangan dengan komitmen nasional dalam memberantas korupsi, serta dilakukan secara terstruktur dan sistematis. 

* Hal yang Meringankan: Terdakwa tercatat belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. 

Vonis bersalah ini rupanya tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion.

Andi dengan tegas menilai bahwa seluruh dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nadiem sebenarnya tidak terbukti secara hukum. Berdasarkan pandangannya, Nadiem Makarim semestinya dibebaskan dari segala dakwaan kasus korupsi Chromebook tersebut.

Putusan 10 tahun bui ini sejatinya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nadiem divonis dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa juga sempat membidik Nadiem untuk membayar uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar ditambah Rp 4,8 triliun.

Nilai Rp 4,8 triliun tersebut merupakan kalkulasi harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, dan diduga kuat mengalir dari hasil tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *