ABNnews – Nasib pilu menimpa Mien Sri Wahyuni (74), seorang lansia warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Di tengah kondisi fisik yang mengalami keterbatasan dan pikun akibat faktor usia, ia tiba-tiba ditagih utang perbankan dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,5 miliar hingga rumahnya kini terancam dilelang.
Mien mengaku kini harus hidup dalam bayang-bayang ketakutan akibat rentetan tagihan tersebut. Padahal, dirinya menegaskan sama sekali tidak pernah mengajukan kredit atau pinjaman modal sepeser pun ke bank.
“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus,” ujar Mien dengan nada getir, dikutip dari TribunJateng, Sabtu (20/6/2026).
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Mien menceritakan bahwa pusaran kasus ini mulai diketahuinya secara tidak sengaja pada tahun 2023 silam, saat ia menerima surat peringatan terakhir mengenai kredit bermasalah.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp 2,5 miliar,” ungkap Mien terkejut.
Ia langsung syok lantaran merasa tidak pernah menyentuh fasilitas kredit perbankan mana pun seumur hidupnya.
“Saya enggak tahu, karena saya enggak punya rekening, enggak punya ATM, enggak punya buku tabungan, enggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman,” tandasnya kebingungan.
Dalam dokumen yang diterimanya, tercantum sebuah akta pengajuan kredit yang diklaim telah ditandatangani oleh dirinya. Namun, Mien membantah keras pernah hadir di hadapan notaris untuk urusan pinjaman tersebut.
Pihak keluarga yang mencoba meminta klarifikasi ke pihak terkait justru merasa dipingpong tanpa mendapatkan kejelasan asal-usul kredit.
Ironisnya, tagihan yang datang kini justru terus membengkak akibat akumulasi denda yang mencekik.
“Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp 3 miliar,” terangnya.
Merasa ada yang tidak beres dan menjadi korban permainan mafia, Mien akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo. Pihak keluarga mendeteksi ada dua nama yang diduga mencairkan dana tersebut, yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Mien. Nilai dana yang dicairkan berkisar antara Rp 1,6 miliar hingga Rp 2,5 miliar tanpa seizin atau kuasa dari Mien.
Meski laporan sudah berjalan selama dua tahun, pihak keluarga menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penanganannya. Namun, kepolisian memastikan bahwa penyelidikan intensif hingga kini masih terus bergulir di meja penyidik.
“Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah,” jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan.
Arif menjabarkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa dan meminta klarifikasi dari 10 orang saksi, termasuk beberapa anggota keluarga pelapor. Cek fisik terhadap tanah yang dijadikan objek jaminan utang serta salinan akta perjanjian kredit juga telah dipelajari.
Kendati demikian, polisi mengaku membentur sejumlah kendala yuridis di lapangan, salah satunya dari Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah yang menyatakan bahwa persetujuan dokumen otentik baru bisa diberikan jika perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, polisi saat ini belum memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut.
“Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan,” imbuh Arif.
Selain itu, Arif menambahkan adanya hambatan dari pihak pelapor yang belum bisa memenuhi permintaan dokumen pendukung serta identitas saksi-saksi kunci.
Polisi juga mempertimbangkan faktor medis berupa adanya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.
Dalam ketetapan tersebut, hakim berpendapat bahwa Mien yang telah lanjut usia memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari serta mengalami kondisi pikun, sehingga kemampuan berpikir dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dinilai sangat terbatas.












