banner 728x250

Kecanduan Judol Bikin Gelap Mata, Pemuda di Kubar Nekat Begal Perawat

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menunjukkan sepeda motor yang digunakan tersangka J alias Diki untuk melancarkan aksi begal pada 26 Mei 2026 kemarin. (KOMPAS.Com/Erik Alfian)

ABNnews – Kecanduan judi online (judol) dan jeratan narkoba benar-benar bikin gelap mata seorang pemuda berinisial J alias Diki.

Pemuda asal Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur ini nekat membegal seorang perawat wanita berinisial WP yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah usai menyelesaikan shift malam di klinik tempatnya bekerja.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online serta pengaruh buruk narkotika.

Fakta mencengangkan tersebut diperkuat setelah petugas melakukan tes urine kepada tersangka sesaat setelah diringkus.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan memiliki kebutuhan ekonomi dan juga terindikasi terlibat judi online. Kita lakukan cek urine dan ternyata positif. Saat ini kami masih mendalami dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkoba tersebut,” ujar Boney dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, dikutip kompascom Sabtu (30/5/2026).

Boney menambahkan, dari hasil evaluasi perkara, banyak tindak kriminalitas jalanan di wilayah hukumnya yang dipicu oleh pengaruh buruk narkotika, minuman keras, hingga jeratan utang akibat perjudian daring.

Oleh karena itu, Polres Kutai Barat berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengusut tuntas aktivitas judi online di wilayahnya.

Aksi pembegalan ini bermula pada Selasa (26/5/2026) malam sekitar pukul 22.10 Wita. Saat itu, korban WP tengah berkendara seorang diri menggunakan sepeda motor menuju ke rumahnya setelah menyelesaikan giliran kerja di salah satu klinik di kawasan Barong Tongkok.

Tanpa disadari oleh korban, situasi jalanan yang sepi dan minim penerangan di Jalan Raya Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat, dimanfaatkan oleh tersangka untuk membuntutinya dari belakang. Sejurus kemudian, tersangka memacu motornya mendekati korban lalu menendang kendaraan korban dengan keras hingga terjatuh ke pinggir jalan.

“Dalam kondisi gelap, korban sempat menyalakan lampu telepon genggamnya untuk mencari bantuan. Namun, tersangka justru berbalik arah, merampas ponsel korban, lalu melarikan diri,” beber Boney menceritakan detik-detik mencekam tersebut.

Tidak hanya menggasak telepon genggam jenis Realme 7i milik korban, kelakuan durjana tersangka berlanjut dengan membajak aplikasi mobile banking yang kebetulan masih dalam posisi terbuka di ponsel tersebut.

Tersangka langsung mentransfer uang tabungan korban sebesar Rp 2,8 juta ke rekening pribadinya, serta Rp 1 juta ke rekening seorang saksi untuk menyamarkan jejak. Akibat insiden ini, korban menderita luka-luka fisik di tubuhnya akibat terjatuh serta kerugian materi total ditaksir mencapai Rp 8,8 juta.

Merespons laporan darurat dari korban, Tim URC Polres Kutai Barat bersama Polsek Melak langsung tancap gas melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam.

Hasilnya tak sia-sia, tersangka J alias Diki berhasil diringkus petugas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat berupa ponsel milik korban, ponsel tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan saat beraksi, STNK, serta pakaian yang dikenakan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka beraksi tanpa menggunakan senjata tajam dan belum teridentifikasi sebagai residivis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J alias Diki kini harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *