ABNnews – Aksi arogan bak koboi jalanan diduga kembali ditunjukkan oleh oknum aparat penegak hukum. Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Briptu DP, dilaporkan ke polisi setelah diduga tega menganiaya seorang kakek lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun di Kota Ambon.
Buntut dari aksi brutalnya tersebut, oknum korps baret biru ini kini harus berhadapan dengan hukum dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Propam Polda Maluku hari ini, Jumat (29/5/2026).
Pemeriksaan maraton ini dilakukan guna menguliti motif serta penyebab pasti di balik penganiayaan yang dilakukan Briptu DP hingga mengakibatkan korban berinisial SW (60) terluka parah.
Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, menegaskan bahwa selain memeriksa Briptu DP, tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci untuk dikorek keterangannya.
“Untuk saksi-saksi terjadwal hari ini (pemeriksaan) termasuk terduga pelanggar,” ungkap Indera saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Indera membeberkan bahwa dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini, pihaknya telah bergerak cepat dengan memintai keterangan dari pihak korban terlebih dahulu. Adapun untuk agenda pemeriksaan hari ini, tim penyidik menyasar empat orang saksi.
“Hari ini terjadwal empat saksi yang diperiksa,” cetus Indera.
Meski aksi dugaan penganiayaannya terbilang sadis, Briptu DP rupanya belum dijebloskan ke sel tahanan.
Indera mengaku pihaknya masih mengedepankan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi maupun terduga pelanggar sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Status hukum Briptu DP baru akan ditentukan setelah proses gelar perkara rampung dilaksanakan.
“Belum melakukan patsus (penahanan khusus). Kami periksa saksi-saksi dulu dan terduga pelanggar, nanti baru kami gelar perkara,” tegasnya.
Aksi kekerasan ini bermula ketika Briptu DP (28) dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Ia dituding telah menganiaya SW (60) secara brutal di depan Kantor OJK Maluku, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu, 23 Mei 2026 dini hari lalu.
Akibat amukan oknum anggota polisi tersebut, korban yang sudah berumur itu menderita luka robek di bagian hidung. Parahnya lagi, hantaman keras pelaku bahkan membuat gigi bagian bawah korban sampai copot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petaka ini dipicu oleh hal sepele di jalan raya. Pelaku diduga gelap mata setelah mobil yang dikendarai oleh korban bersenggolan dengan mobil yang tengah ditumpangi oleh Briptu DP.













