ABNnews – Skandal dugaan pencurian emas senilai miliaran rupiah yang mengguncang Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), kian memanas dan menjadi sorotan tajam publik.
Bagaimana tidak, pengusutan kasus ini tidak hanya menyeret nama seorang pecatan polisi sebagai tersangka, tetapi juga berujung pada mutasi massal enam oknum penyidik Satreskrim Polres Baubau ke Polda Sultra karena diduga terlibat dalam praktik pemerasan, penggelapan, hingga hilangnya barang bukti.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, membenarkan bahwa pihak Satreskrim Polres Baubau telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus pencurian tersebut dan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.
“Satreskrim Polres Baubau telah melaksanakan gelar perkara terkait penangkapan tersangka pencurian emas dan saat ini telah menetapkan dua orang pelaku,” kata Rino Asnan kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Rino membongkar fakta mengejutkan bahwa dari dua nama yang sudah dikantongi oleh penyidik, salah satunya merupakan mantan korps baju cokelat yang sudah diberhentikan secara tidak hormat.
“Informasi yang kami dapatkan, salah satu pelaku adalah pecatan anggota Polri (berinisial AAL),” cetusnya.
Kasus pencurian yang menimpa keluarga Ahmad Fadil Mainaka ini sejatinya sudah ramai memicu kegaduhan di jagat media sosial.
Netizen menilai penanganan kasus terkesan berjalan lambat dan mandek sejak pertama kali dilaporkan pada 31 Desember 2025 lalu.
Dalam laporannya, korban mengaku kecolongan sekitar 500 gram emas murni, berlian, serta sederet perhiasan mewah bernilai tinggi yang disimpan di dalam kamar orang tuanya di area Hotel Adiguna, Kota Baubau. Total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.
Anehnya, kejanggalan demi kejanggalan mulai mencuat saat proses pengembalian barang bukti. Pihak korban menyebut baru menerima kembali sekitar 160 gram emas dari total yang hilang.
Parahnya lagi, muncul dugaan bahwa sebagian barang bukti yang dikembalikan tersebut telah sengaja diganti menggunakan perhiasan imitasi alias palsu. Tak sampai di situ, salah satu barang bukti utama dalam kasus tersebut juga dikabarkan raib misterius dan hingga kini masih diselidiki.
Di tengah proses penanganan perkara yang dinilai janggal, petaka justru menghampiri internal Polres Baubau. Enam personel Satreskrim yang membidangi kasus ini mendadak dicopot dan dimutasi massal ke Polda Sultra.
Mereka diduga kuat terlibat dalam tindakan lancung berupa pemerasan terhadap korban yang sedang kemalangan, penggelapan, hingga perusakan barang bukti berkaitan dengan kasus tersebut.
Iptu Rino Asnan tidak menampik adanya pemeriksaan kilat terhadap enam anggotanya oleh institusi pengawas internal.
“Terkait isu pemerasan anggota Polri terhadap korban pencurian emas, saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sultra,” jelas Rino.
Rino menambahkan, keenam personel tersebut kini sudah ditarik ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif sembari menunggu sidang kode etik profesi Polri.
Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka pencurian serta pemeriksaan internal terhadap enam oknum polisi dipastikan terus berjalan secara paralel.













