banner 728x250
Opini  

Beda Pandangan dengan Din Syamsuddin, MUI Tegaskan Sapi Kurban dari APBN Punya Landasan Kuat

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud. (Foto: dok MUI)

ABNnews – Polemik mengenai penyaluran seribuan sapi kurban atas nama Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN terus memantik perdebatan tokoh.

Berbeda pandangan dengan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang menyebutnya lebih pas sebagai bansos, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud justru pasang badan.

MUI menegaskan pengadaan sapi kurban bantuan presiden (banpres) tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dan sah secara syariat.

Kiai Marsudi menilai, kegaduhan yang menggelinding di tengah masyarakat murni dipicu oleh faktor teknis komunikasi. Akibatnya, muncul salah paham di mana publik mengira hewan-hewan jumbo tersebut merupakan ibadah kurban pribadi dari sosok Prabowo Subianto namun dibiayai negara.

“Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah kurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN,” ujar Kiai Marsudi melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (28/5/2026).

Lebih lanjut, Kiai Marsudi meluruskan bahwa pangkal kerancuan ini berawal ketika Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meringkas penjelasan saat menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

Penggunaan istilah formal “sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden” kemudian tersiar di ruang publik dengan narasi yang lebih pendek, yakni “sapi kurban Presiden”.

“Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi kurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini,” imbuhnya.

Dari sisi syariat, Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah ini membeberkan bahwa tindakan seorang kepala negara menyediakan kurban untuk kemaslahatan rakyat menggunakan dana kas negara justru sangat dianjurkan dalam Islam.

Dalam argumen keagamaannya, Kiai Marsudi berpedoman langsung pada kaidah fikih yang berbunyi: wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan.

“Artinya disunnahkan bagi seorang imam, bagi seorang kepala negara atau presiden, untuk memberikan bantuan kurban yang anggarannya diambil dari baitul mal (kas negara),” jelas Kiai Marsudi gamblang.

Sementara jika dibedah dari sudut pandang hukum positif, ia memastikan mekanisme penganggaran untuk Sapi Bantuan Presiden ini legal secara hukum formal dan sepenuhnya konstitusional.

“Dari segi kebijakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, itulah intinya. Mudah-mudahan ke depan bisa terus diteruskan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *