ABNnews – Mantan Menpora Roy Suryo bersama pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Langkah penangkapan ini mencuat setelah berkas perkara keduanya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan dan siap disidangkan.
Kabar penjemputan paksa tersebut dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkapkan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik kepolisian pada pagi hari tadi sekitar pukul 07.00 WIB. Pihaknya mendapatkan informasi tersebut langsung dari istri Roy Suryo.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Di tempat terpisah, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya saat ini sudah dibawa dan berada di lingkungan Mapolda Metro Jaya. Uniknya, dr Tifa dilaporkan tetap menjalankan agenda akademiknya di sela-sela proses hukum bergulir.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda, dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya,” jelas Azis Yanuar.
Berdasarkan bukti yang dikirimkan, dr Tifa tampak tengah menghadap ke layar laptop di dalam salah satu ruangan di gedung Polda Metro Jaya.
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” tambah Azis.
Sebelum kabar penangkapan ini mencuat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memang telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6) lalu.
Dengan status P21 tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi tahap dua untuk menyerahkan tanggung jawab barang bukti beserta para tersangka ke pihak kejaksaan agar bisa segera disidangkan.
Sebagai informasi, dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama diisi oleh Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ditempati oleh Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.












