banner 728x250

Misteri Amplop Kode ‘Nomor 1’ Berisi Ratusan Ribu Dolar di Kasus Suap Bea Cukai, Untuk Siapa?

Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan kasus suap Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha

ABNnews – Misteri aliran uang panas dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai terkelupas di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membeberkan adanya barang bukti berupa amplop berkode khusus ‘Nomor 1’ yang diduga kuat diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai.

Fakta tersebut diperkuat oleh kesaksian Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) I DJBC. Ocoy menyebut amplop dengan kode rahasia itu diserahkan kepada mantan Direktur P2, Rizal, yang kini berstatus tersangka penerima suap.

Hal itu diungkapkan Ocoy saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Suasana sidang sempat memanas saat penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray, Dinalara Butar Butar, mencecar saksi mengenai siapa pemegang asli amplop berkode maut tersebut.

“Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?” tanya Dinalara di ruang sidang.

“Maaf, Bu, saya bukanya… saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu,” jawab Ocoy.

Dinalara lantas mengejar ke mana arah hilangnya amplop berkode nomor 1 tersebut. Ocoy pun blak-blakan mengaku ia menyerahkannya langsung kepada Rizal.

“Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?” cecar Dinalara lagi.

“Ke Pak Rizal,” aku Ocoy.

Mendengar jawaban itu, tim penasihat hukum terdakwa kembali menggali apakah sang pemberi membisikkan nama pejabat tertentu saat menitipkan amplop berkode nomor 1 itu.

Namun, Ocoy bersikeras dirinya sama sekali tidak mengetahui siapa pemilik akhir dari uang tersebut dan mengaku tidak punya nyali untuk menanyakannya kepada sang atasan.

“Ndak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, ‘Nah, ini untuk si ini,’ gitu loh?” tanya Dinalara.

“Nggak tahu, Bu,” cetus Ocoy.

“Nggak tahu ya. Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu ke Pak Rizal?” cecar pengacara.

“Enggak berani, Bu,” aku Ocoy jujur.

Sebelumnya, Jaksa KPK M Takdir Suhan langsung mengambil interupsi untuk mempertegas isi dakwaan dan alat bukti yang dikantongi tim penyidik.

Jaksa menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan manifes yang disita, kode nomor 1 merujuk pada level tertinggi di Bea Cukai dengan nominal yang tidak main-main.

“Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?” tegas Jaksa Takdir.

“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” balas Ocoy merespons jaksa.

Dalam perkara rasuah ini, JPU KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo atas skandal suap importasi barang di lingkungan DJBC.

Ketiganya adalah Terdakwa I John Field (Pimpinan Blueray Cargo), Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Terdakwa III Andri (Ketua Tim Dokumen).

Siasat lancar impor barang ini dilakukan dengan menggelontorkan uang suap fantastis mencapai Rp 61,3 miIiar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga didakwa memanjakan para oknum pejabat Bea Cukai dengan sejumlah fasilitas liburan serta barang-barang mewah senilai Rp 1,8 miIiar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *