banner 728x250

Bisnis Gelap Berkedok Adopsi: Wanita Asal Singkawang Jual 23 Bayi, Harganya Bikin Melongo!

Ilustrasi bayi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

ABNnews – Praktik hitam jual beli bayi berkedok adopsi ilegal di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, akhirnya terbongkar luas. Seorang perempuan berinisial F (45) kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perempuan asal Singkawang Timur ini diduga kuat menjadi bagian dari jaringan kakap perdagangan orang lintas pulau.

Tak main-main, berdasarkan fakta persidangan sementara, terdakwa F tercatat telah menjual sebanyak 23 bayi sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membeberkan modus operandi yang dilancarkan terdakwa.

F bertugas bergerilya mencari calon pengadopsi yang berniat membeli bayi.

Setelah pemesan didapat, F langsung mengontak jaringan penyuplai di Jakarta. Mirisnya, bayi-bayi tersebut sebagian besar lahir dari hubungan pekerja seks komersial (PSK) serta kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tuanya.

Siasat pengiriman makhluk hidup ini terbilang nekat karena memanfaatkan jalur penerbangan komersial. Heri menyebut, sindikat ini tercatat sudah dua kali meloloskan pengiriman bayi ke Pontianak dan dua kali ke Singkawang melalui bandara udara.

Dalam alur bisnisnya, F wajib menyetorkan uang muka terlebih dahulu kepada jaringan di Jakarta sebesar Rp 18 juta per bayi sebagai biaya tebusan. Setelah komoditas bernyawa itu tiba di tangan, F langsung menjualnya kembali kepada pihak pengadopsi dengan harga selangit.

“Pihak pengadopsi membayar sekitar Rp 40 juta hingga Rp 45 juta per bayi. Jika ditotal dengan biaya lain, keuntungan yang diperoleh dari satu bayi diperkirakan mencapai sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta,” ungkap Heri mengutip Tribun Pontianak, Kamis (21/5/2026).

Heri menambahkan, mayoritas bayi yang diselundupkan berjenis kelamin perempuan demi menuruti pesanan khusus dari para pembeli. Dokumen persalinan pun diakali oleh pelaku.

“Surat Keterangan Lahir (SKL) dipalsukan, dan rata-rata adalah bayi perempuan sesuai pesanan,” cetusnya.

Kedok sindikat ini mulai terendus setelah salah satu kurir ditangkap basah bersama seorang bayi di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Desember 2025 lalu saat hendak terbang menuju Singkawang.

Kasus ini langsung ditarik dan dikembangkan oleh Mabes Polri.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan kasus ini menjadi atensi khusus pimpinan Polri. Sejauh ini, polisi telah berhasil menyelamatkan tujuh bayi dari cengkeraman sindikat.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga,” tegas Nunung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyebut jaringan ini sudah menggeliat sejak tahun 2024 dengan memanfaatkan media sosial sebagai lapak penawaran adopsi ilegal. Korban dan pelakunya tersebar di berbagai pulau besar di Indonesia.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Saat ini, ketujuh bayi yang berhasil diselamatkan dari jalur perdagangan orang tersebut telah dievakuasi dan berada di bawah penanganan khusus Kementerian Sosial (Kemsos) RI.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, menyatakan pihaknya tengah melakukan asesmen mendalam guna menentukan status pengasuhan terbaik bagi masa depan anak-anak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *