banner 728x250

Kemenhub Kawal Ketat Penanganan Insiden Taruna Praktek Laut yang Terjatuh di Perairan Norwegia

HARIANTERBIT.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawalan intensif terhadap penanganan insiden Man Overboard (MOB) yang menimpa seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Aslan Yusuf, saat sedang melaksanakan praktek laut (sea practice) di atas kapal tanker MT. Alfa Baltica.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 5 April 2026 di perairan barat daya Stavanger, Norwegia, saat kapal sedang dalam pelayaran menuju Lithuania. Korban terjatuh dari kapal akibat terjangan gelombang besar di tengah cuaca ekstrem Badai Dave.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menegaskan bahwa Ditjen Hubla telah berkoordinasi secara aktif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, KBRI Oslo, perusahaan (manning agency), dan pihak sekolah untuk memastikan proses investigasi dan pemenuhan hak-hak korban berjalan transparan.

“Situasi Man Overboard atau orang jatuh ke laut adalah kondisi darurat yang membutuhkan tindakan penyelamatan seketika. Dalam insiden ini, prosedur darurat dilaporkan telah dilaksanakan dengan segera, mulai dari teriakan peringatan, pelemparan pelampung (life buoy), hingga operasi SAR yang melibatkan helikopter dan kapal di sekitar lokasi,” ujar Samsuddin di Jakarta.

Berdasarkan laporan kronologi, korban sedang bersama tim awak kapal lainnya melakukan penanganan pada tali kawat baja (mooring wire) yang bergeser akibat cuaca buruk. Pada pukul 15.57 waktu setempat, gelombang besar menghantam sisi kanan kapal yang menyebabkan korban terlempar ke laut. Upaya pencarian oleh Joint Rescue Coordination Centres (JRCC) Norwegia dilakukan hingga pukul 21.00 waktu setempat, namun terkendala suhu air yang sangat rendah (6°C) dan kondisi badai.

Samsuddin menambahkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah perlindungan dan kepastian hak bagi keluarga korban.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Aslan Yusuf. Saya tegaskan bahwa proses rekrutmen dan penempatan taruna ini telah mengikuti regulasi yang berlaku. Kami menuntut transparansi penuh dari PT Hanmarine Global Indonesia selaku agen pengirim dan terus memantau proses investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh otoritas bendera kapal (Bahamas) serta pemilik kapal,” tegasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian Norwegia juga telah meminta sampel DNA korban melalui barang pribadi di atas kapal untuk keperluan identifikasi internasional melalui sistem Interpol, sebagai langkah antisipasi jika korban ditemukan di masa mendatang.

Mengenai status hukum dan asuransi, Ditjen Hubla melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama menekankan bahwa penetapan status korban oleh otoritas berwenang merupakan dasar mutlak untuk pengajuan klaim asuransi dan kompensasi, saat ini perushaan sudah memberikan kompensasi serta dalam proses pengurusan claim asuransi yang nantinya disampaikan kepada Keluarga Aslan.

“Kami telah menugaskan Kepala Subdirektorat Kepelautan untuk melakukan pendampingan langsung kepada pihak keluarga di Pinrang, Sulawesi Selatan. Kami memastikan bahwa komunikasi akan terus dibuka secara luas agar pihak keluarga mendapatkan informasi yang valid dan hak-hak korban terpenuhi secara adil dan layak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Samsuddin.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Ditjen Hubla mendorong dilakukannya koordinasi intensif antara pihak perusahaan, PIP Makassar, dan otoritas terkait di Lithuania tempat kapal MT. Alfa Baltica saat ini bersandar, guna mendapatkan kejelasan status final dari Aslan Yusuf.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *