banner 728x250

Bareskrim Polri Grebek Markas Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diciduk

Bareskrim Polri gerebek kantor operasional judol lintas negara di Kawasan Jalan Hayam Wuruk. (Foto: istimewa)

ABNnews — Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah kantor operasional judi online (judol) lintas negara di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 orang warga negara asing (WNA) ikut diamankan dari lokasi.

“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Sabtu (09/05).

Para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Menurut Wira, para WNA tersebut ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online. Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs itu menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional dan dijalankan secara terstruktur.

Dalam operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer pribadi.

Penyidik juga menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1,9 miliar. Selain uang rupiah, penyidik menyita mata uang asing berupa 53,8 juta Dong Vietnam dan 10.210 dolar AS yang diduga merupakan hasil transaksi dari para pemain luar negeri.

Polri kini tengah berkoordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Imigrasi.

Langkah strategis ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana lintas negara serta memburu pihak sponsor yang mendatangkan ratusan warga negara asing tersebut ke Indonesia untuk mengoperasikan situs judi daring.

Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal berlapis. Wira menegaskan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *