ABNnews – Seorang pria berinisial YS (48) di Surabaya diringkus polisi. Driver ojek online (ojol) ini tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan secara berulang selama tiga tahun terakhir.
Tersangka melancarkan aksi biadabnya di kediamannya, kawasan Embong Kaliasin, Surabaya. Mirisnya, perbuatan asusila ini sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga kini menginjak kelas 1 SMA.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan fisik bermula pada tahun 2023. Namun, memasuki awal tahun 2025, tindakan tersangka semakin nekat hingga berujung pada persetubuhan.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban kelas 1 SMP kurang lebih sampai dengan 1 SMA. Dilakukan oleh Bapak kandungnya,” tegas Melatisari di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/5/2026).
YS tergolong licin dalam menjalankan aksinya. Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama saat sang istri yang merupakan ibu rumah tangga sedang keluar rumah untuk kegiatan sosial atau keagamaan.
“Semuanya dilakukan di rumah, dilakukan pada saat ibunya tidak di rumah. Ibunya ini ibu rumah tangga. Jadi, kalau ada pas ada pengajian atau kegiatan lain, itu dilakukan,” jelas Melatisari.
Aksi ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor pada April 2026. Selama bertahun-tahun, remaja malang ini hidup di bawah bayang-bayang tekanan dan ancaman sang ayah agar tidak membocorkan perbuatannya kepada siapapun.
“Kenapa anak ini tidak berani melaporkan karena pada saat itu memang kondisi tertekan. Dia (tersangka) memaksa ‘jangan bilang siapa-siapa’,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut murni karena dorongan nafsu. Padahal, hubungan rumah tangga YS dengan istrinya diketahui dalam kondisi normal tanpa ada permasalahan tertentu.
“Alasannya nafsu. Memang sementara kemarin kita interogasi yang bersangkutan bilang nafsu sama anaknya itu aja. Istrinya masih normal, tidak ada kekurangan,” ujar Melatisari.
Tersangka mengaku sudah tidak ingat secara pasti berapa kali ia menyetubuhi korban. Namun, ia memperkirakan tindakan asusila itu terjadi secara rutin dengan frekuensi satu hingga dua kali dalam sepekan.
Kini YS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP terbaru. Karena statusnya sebagai ayah kandung, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari hukuman pokok.













