banner 728x250

Viral Petugas ‘Gadungan’ Razia Warung Madura di Balaraja, Bea Cukai Tegal Buka Suara

Video petugas Bea Cukai merazia warung Madura di Tegal viral di medsos. (dok Ist/repro)

ABNnews – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan video viral yang menarasikan adanya petugas Bea Cukai gadungan tengah merazia warung Madura.

Dalam video tersebut, narasi yang beredar menyebut peristiwa itu terjadi di Balaraja, Tangerang, pada tengah malam tanpa membawa surat tugas.

Namun, kabar miring tersebut langsung ditepis oleh pihak otoritas. Usut punya usut, petugas dalam video tersebut adalah petugas resmi dari Bea Cukai Tegal yang sedang menjalankan tugas di wilayah Jawa Tengah, bukan di Balaraja sebagaimana narasi yang viral.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Aflachul, mengonfirmasi bahwa kedua pria berseragam ‘Customs’ tersebut adalah anggotanya. Saat itu, petugas tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi.

“Kami sampaikan bahwa pemeriksaan tersebut benar dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tegal dalam rangka menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal,” ujar Aflachul dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

Meski sempat dilakukan pengecekan mendalam, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran atau rokok ilegal di warung tersebut.

Aflachul juga membantah tudingan pengunggah video yang menyebut anggotanya tidak bisa menunjukkan surat tugas.

Ia menegaskan, petugas di lapangan telah menunjukkan identitas resmi dan surat perintah tugas sesuai prosedur kepada pihak pengelola atau penjaga bangunan sebelum memulai pemeriksaan.

Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dituduhkan, pihak Bea Cukai memberikan bantahan keras. Aflachul menjamin tidak ada permintaan atau penerimaan uang sepeser pun dalam kegiatan tersebut.

“Terkait dugaan pungutan liar, kami tegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Menariknya, Aflachul mengungkapkan bahwa jaringan toko tersebut bukan merupakan “pemain baru”. Pada tahun 2025 lalu, toko tersebut tercatat pernah dikenakan denda karena terbukti melakukan penjualan rokok ilegal.

Pemeriksaan ini, lanjutnya, merupakan amanat Undang-Undang sebagai bagian dari upaya Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *