ABNnews – Pemerintah semakin memperketat pengawasan bagi masyarakat yang nekat berangkat haji tanpa jalur resmi. Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Imigrasi dan Bareskrim Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural demi menyikat praktik haji “jalur tikus”.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi untuk beribadah di Tanah Suci.
Lewat Satgas yang dibentuk sejak 18 April 2026 ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jemaah yang terlantar atau dideportasi karena masalah visa.
Ketegasan Satgas bukan sekadar gertakan sambal. Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan pihaknya telah menunda keberangkatan 80 WNI di 14 bandara karena diduga bakal berhaji secara ilegal.
Berikut rincian penundaan di bandara-bandara utama: Bandara Soekarno-Hatta 57 orang, Bandara Juanda (Surabaya) 15 orang, Bandara Kualanamu (Medan) 5 orang, serta Yogyakarta International Airport 3 orang.
Tak hanya itu, Imigrasi juga mengendus adanya 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua orang yang kini menjadi subject of interest untuk diburu lebih lanjut oleh Polri dan Kemenhaj.
Langkah pencegahan ini menjadi sangat krusial mengingat potensi kasus haji nonprosedural di Indonesia tergolong fantastis, yakni mencapai hampir 20 ribu kasus setiap tahunnya. Saat ini, Satgas mulai menggencarkan operasi di sejumlah daerah strategis mulai dari Jakarta, Medan, Yogyakarta, hingga Surabaya.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” tegas Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sudah bergerak menindak laporan dari masyarakat. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, membeberkan pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait haji ilegal. Beberapa di antaranya sudah tuntas ditangani, sementara sisanya masih dalam pengembangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Pipit tegas.
Pemerintah mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji jalur cepat, paket tidak resmi, apalagi menggunakan visa non-haji. Ingat ya detikers, niat suci beribadah harus dibarengi dengan prosedur yang benar agar perjalanan aman dan tenang sampai kembali ke tanah air.













