ABNnews – Jagat media sosial digegerkan dengan kabar pilu dari dunia pendidikan agama di Kabupaten Bogor. Setidaknya belasan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di kawasan Ciawi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada tiga korban yang resmi melapor ke Polres Bogor dari total dugaan 17 santri yang mengalami nasib serupa. Mirisnya, terduga pelaku tidak hanya dari kalangan pengajar, tetapi juga sesama penghuni pesantren.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan resmi dari tiga orang santri. Meski beredar kabar jumlah korban mencapai belasan, polisi masih menunggu laporan resmi lainnya untuk proses hukum.
“Jadi itu baru dugaan (17 korban) karena kami baru menerima laporan resmi dari tiga orang korban. Jadi kami belum tahu kalau (korban lainnya) itu, karena kan belum resmi melapor,” kata Silfi, Kamis (7/5/2026).
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan awal. Ternyata, para korban melaporkan sosok yang berbeda-beda. Artinya, terduga pelaku pencabulan ini diduga bukan merupakan satu orang yang sama.
“Korban laki-laki, yang dilaporkan juga laki-laki. Korban usianya kelas 8-9 SMP, sekitar 14-15 (tahun). Jadi dari setiap korban ini, yang dilaporkannya itu beda-beda. Jadi (pelaku) bukan satu orang yang sama,” tegas Silfi.
Ia menambahkan bahwa pihak yang terlapor mencakup oknum pengajar dan juga sesama murid di pesantren tersebut.
Berdasarkan laporan para korban, dugaan aksi pencabulan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2025 lalu. Modus yang dijalankan para terlapor tergolong nekat, yakni memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur lelap. Bahkan, beberapa aksi bejat tersebut sempat diketahui oleh teman korban lainnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus bergerak melakukan pemeriksaan intensif. Selain mengumpulkan keterangan saksi, polisi juga fokus pada pendampingan psikis bagi para korban.
“Kemarin kan kita fokus dulu ke korbannya terkait visum, pemeriksaan psikolog, dan psikiatrumnya. Jadi memang masih berproses,” ujar Silfi.
Polisi juga memastikan akan segera memanggil pihak pengelola pondok pesantren untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak Polres Bogor pun menegaskan pintu laporan tetap terbuka 24 jam bagi korban lain yang ingin bersuara.













