ABNnews – Babak baru kasus penggerebekan markas judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, berlanjut. Hari ini, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam sindikat tersebut resmi dipindahkan ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait urusan keimigrasian.
Ratusan WNA tersebut sebelumnya terjaring operasi besar-besaran saat sedang asyik mengoperasikan situs judi haram di sebuah gedung perkantoran. Kini, mereka terancam sanksi berat hingga deportasi.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa pemindahan dilakukan secara serentak pada hari ini, Minggu (10/5/2026). Ratusan WNA tersebut dibagi ke tiga lokasi berbeda guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya.
Adapun rinciannya: 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, membeberkan bahwa penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/5) membuahkan hasil telak. Para pelaku tak berkutik karena polisi mendapati mereka sedang sibuk mengoperasikan perangkat judol di lokasi.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” jelas Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan mengenai status tinggal para pelaku. Ratusan WNA tersebut ternyata masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, izin tinggal mereka rata-rata sudah habis masa berlakunya alias overstay.
Polri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara simultan, mencakup tindak pidana perjudian hingga pelanggaran hukum keimigrasian.
Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam. Berikut adalah rincian lengkap asal negara para pelaku sindikat judol Hayam Wuruk: Vietnam 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Malaysia 3 orang dan Kamboja 3 orang.













