ABNnews – Warga DKI Jakarta tampaknya harus mulai mengubah kebiasaan dalam mengelola limbah rumah tangga. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal resmi menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah mulai Minggu, 10 Mei 2026 besok.
Kick-off program anyar ini rencananya akan digeber di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, langkah ini diambil menjadi batu loncatan awal demi mendorong perubahan perilaku masyarakat agar mau memilah sampah langsung dari sumbernya.
Pramono menjelaskan bahwa peluncuran program pemilahan sampah ini sengaja dikombinasikan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD). Menariknya, Jalan Rasuna Said kini dipersiapkan menjadi salah satu titik baru CFD menyusul kawasan Sudirman-Thamrin.
“Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Diadakan di Rasuna Said sekaligus menandai bahwa Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin,” sambungnya.
Sebelum digetok secara masal ke seluruh penjuru Jakarta, Pramono menyebut sistem ini sejatinya sudah mulai diuji coba di wilayah Jakarta Utara dan dinilai berhasil. Ke depan, jangkauan kewajiban memilah sampah ini ditargetkan meluas secara masif.
“Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” tuturnya. Tak hanya pilah-memilah, Pemprov DKI juga tancap gas mengembangkan infrastruktur hilir dengan membangun tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), ditambah fasilitas RDF Rorotan yang kini sudah beroperasi.
Berdasarkan dokumen Ingub yang dilihat redaksi, warga Jakarta kini wajib memisahkan sampah mereka ke dalam empat kategori yang berbeda sebelum dibuang:
1. Sampah Organik: Seperti sisa makanan dan daun (diarahkan untuk diolah jadi kompos, maggot, atau biodigester).
2. Sampah Anorganik: Seperti plastik, kertas, dan logam (didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang).
3. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Seperti baterai bekas, lampu, dan limbah berbahaya lainnya (wajib dibawa ke TPSB3).
4. Residu: Sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi (akan dibawa ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF atau PLTSa).
Aturan ini menekankan bahwa pemilahan harus dilakukan sejak dari sumbernya, mulai dari skala rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan tempat usaha.













